%A WAWAN SUPRIADI - NIM. 97363008 %O Pembimbing: 1. Hj. Siti Aminah Hidayat, SH, M.Hum. 2. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum. %T LEMBAGA PEMAAFAN TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN (TELAAH BANDING ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF) %X Dalam mekanismenya baik itu grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi Presiden tidak langsung memberikan pemaafan kepada terdakwa ataupun terpidana, sebelum meminta pertimbangan dari MA, DPR, Menteri Kehakiman, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUD 1945 yang lebih lanjut diatur dengan UU No.3/1950 tentang grasi, UU Drt. No. 11/1954 tentang amnesty dan abolisi, dan tentang rehabilitasi diatur dalam pasal 97 ayat 1-3 KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan tipe penelitiannya deskriptif-analitis, dengan pendekatan normative-yuridis. Dalam menganalisa data menggunakan metode komparatif. Aplikasi lembaga pemaafan terhadap delik pembunuhan menurut Hukum Pidana Islam termasuk pada jarimah qisas diyat dan jarimah ta'zir. Dalam jarimah qisas diyat diberikan oleh si korban atau ahli waris bagi si pelaku pembunuhan sengaja. Sedang dalam jarimah ta'zir yang berhak memaafkan adalah ulil amri (penguasa), hukumannya berbentuk ta'zir yaitu yang sesuai hukuman berat ke hukuman lebih ringan. %K Lembaga pemaafan, Delik Pembunuhan, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4873