%A NIM. 17105050035 Farkhi Baharudin Khakim %O Pembimbing : Dr. H. Agung Danarta, M.Ag. %T TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DALAM PERSPEKTIF HADIS (Studi Atas Pemahaman Hadis MUI dalam Fatwa No. 11 Tahun 2019 Tentang Transplantasi Organ tubuh %X Kesehatan merupakan salah satu nikmat dari Allah swt, yang mana kesehatan merupakan idaman semua manusia. Di era yang semakin maju ini, ilmu pengetahuan semakin berkembang termasuk dunia kesehatan. Seluruh organ tubuh manusia itu penting, karena jika organ tubuh manusia ada yang tidak berfungsi dengan baik, akan menjadi kendala bagi manusia terebut untuk melakukan aktifitas, sehingga kerusakan organ tubuh menjadi problem yang sangat besar bagi manusia. transplantasi organ tubuh menjadi solusi terakhir dalam bidang kedokteran setelah dilakukan berbagai pengobatan. Di era sekarang transplantasi organ tubuh dilakukan dengan berbagai alasan, seperti untuk penyembuhan, untuk penggantian organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, dan untuk memperindah tubuh. Hingga saat ini praktek transplantasi organ tubuh masih menuai banyak perdebatan. Penelitian ini menggunakan metode takhrij hadis lalu dianalisis dengan pemahaman Majelis Ulama Indonesia, khususnya pada Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk diri sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hadis berbicara mengenai transplantasi, bagaimana pemahaman MUI terhadap hadis-hadis tentang transplantasi, dan relevansinya untuk konteks Indonesia sekarang. Mengenai sifat data, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang disajikan dalam bentuk deskriptif-analisis. Dalam Fatwa Nomor 11 tahun 2019 transplantasi diperbolehkan untuk dilakukan, namun harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Transplantasi boleh dilakukan jika bersifat Ad-Dharurah dan Al-Hajah, dan transplantasi tidak boleh dilakukan jika bersifat Tahsiniyat (hanya untuk kesempurnaan dan keindahan). Empat hadis yang dipakai rujukan oleh Majelis Ulama Indonesia seluruhnya tidak secara eksplisit menjelaskan boleh atau tidaknya melakukan transplantasi, namun seluruhnya dapat dipahami bahwa transplantasi boleh dilakukan jika dalam keadaan dharurat, karena jika tidak dilakukan transplantasi, di khawatirkan akan menyebabkan kebinasaan dan kesulitan dalam beraktifitas dimasa hidupnya. Seperti transplantasi yang dilakukan oleh Ibu Siti Nur Jazilah, apabila tidak dilakukannya transplantasi maka akan menyebabkan kesulitan seperti bernafas, tidur namun tidak dapat menutup matanya, dan kesulitan-kesulitan yang lain. Transplantasi yang dilakukan Ibu Siti Nur Jazilah dilakukan di Indonesia dan masuk dalam kategori transplantasi untuk diri sendiri dan termasuk dalam Al-Hajah jika dilihat dari perspektif Majelis Ulama Indonesia. %K Transplantasi, Hadis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib48738