%A YUDI ABDUL HADI - NIM. 96352715 %O Pembimbing: 1. Drs. Supriatna 2. Drs. Kholid Zulfa, M.Si. %T KEDUDUKAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN (TINJAUAN TERHADAP FIQH KONVENSIONAL DAN UU NO.1 TAHUN 1974) %X Antara istri dan suami yang memulai kasus perceraian, ada perbedaan acara yang merugikan pihak istri. Dalam hal suami yang memulai proses perceraian dia hanya perlu mengajukan permohonan izin ikrar talak. Jika permohonan itu dikabulkan hakim langsung menetapkan sidang majlis penyaksian pengucapan ikrar talak tersebut, kemudian mengeluarkan surat keterangan terjadi pengucapan talak. Sebaliknya, kalau istri yang memulai proses perceraian, dia harus mengajukan gugatan seperti gugatan perdata biasa dengan segala formalitasnya dengan hak banding, kasasi dan lain-lainnya bagi suami. Jenis penelitian ini penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat deskriptifanalitis, dengan pendekatan normative. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan langkah-langkah mendeskripsi data, serta analisa data yaitu seluruh data dianalisis secara kualitatif. Dalam kitab-kitab fiq konvensional, masing-masing suami dan istri mempunyai hak untuk memisahkan diri dari pasangannya. Hak suami disebut talak, sementara hak istri disebut khulu'. Hanya saja dalam prosesnya ada perbedaan yang sangat menonjol antarakeduanya, dimana kalau suami boleh mentalak istrinya kapan saja dan dimana saja dikehendaki, cukup hanya mengucapkan amp;#8216;saya talak kamu', sementara hak khulu' yang dimiliki istri harus mendapat persetujuan hakim, dan juga harus membayar uang pengganti mahar ( amp;#8216;iwad). Hal ini dijelaskan dalam pasal 39 Undang Undang No.1 Tahun 1974. %K perkara perceraian, Fiqh Konvensional, UU No.1 Tahun 1974 %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4874