%0 Thesis %9 Skripsi %A ABDUL KARIM - NIM. 95362437, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4882 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K kesetaraan gender, fiqh perempuan kontemporer %T KESETARAAN GENDER DALAM PEMIKIRAN FIQH PEREMPUAN KONTEMPORER (STUDI PEMIKIRAN ZAITUNAH SUBHAN DAN RATNA MEGAWANGI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4882/ %X Zaitunah Subhan dengan kritik dan kajiannya terhadap salah satu sumber Hukum fiqh yakni al-Qur'an dengan berbagai macam corak penafsirannya, mencoba memberikan pandangannya terhadap pentingnya reinterpretasi. Melalui rekonstruksi penafsiran al-Qur'an, sekaligus ia hendak membuktikan konsepnya tentang kesetaraan dalam persamaan guna menghilangkan penafsiran al-Qur'anyang menurutnya masih bias gender. Sedang Ratna Megawangi yang dalam hal ini cukup banyak terpengaruh oleh pemikiran sufistik dan menyajikan hasil penelitian di lapangan, nampaknya tidak banyak menggugat keberadaan fiqh, namun ia memposisikan dirinya sebagai orang yang berusaha meredinisi pemahaman keislaman yang telah ada tanpa ada perubahan yang mendasar sebagaimana yang dilakukan oleh Zaitunah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitis, dengan menggunakan pendekatan normative. Metode analisa data yang digunakan adalah metode komparatif. Pemikiran Zaitunah Subhan dan Ratna Megawangi sesungguhnya bermuara pada satu tujuan, yaitu guna menjalin hubungan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan sebagai mitra sejajar (setara), walaupun pada awalnya mereka berangkat dari sudut pandang yang berbeda. Kaitannya dengan perkembangan pemikiran fiqh perempuan kontemporer yang dewasa ini masih cukup hangat membicarakan status, kedudukan dan peran perempuan, wacana keagamaan yang mereka hasilkan juga telah membuka pandangan agar formulasi fiqh dapat dicermati secara komprehensif, kontekstual dan dinamis, dengan tetap menjaga orisinalitas prinsip ajaran agama Islam, karena agama memang tidak pernah menempatkan perempuan secara diskriminatif. %Z Pembimbing: 1. Drs. Hamim Ilyas, MA. 2. Drs. Agus M. Najib, M.Ag.