%0 Thesis %9 Skripsi %A Ardlu Fikri, NIM.: 15360010 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:48833 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Wudlu; aurat; metode Hanafiyah; metode Syafi'iyah %P 128 %T HUKUM MENYENTUH KEMALUAN SETELAH WUDU ANTARA HADIS YANG MEMBATALKAN WUDU DENGAN YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDU (Analisis Taʽaruḍh Al-Adillah) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48833/ %X Menyentuh kemaluan setelah wudu menjadi perkara yang sulit diartikan apakah dapat membatalkan wudu atau tidak. Terdapat dua hadis yang saling berkaitan namun bertentangan, yakni hadis dari Busrah bin Shafwan dan hadis dari Talq bin Ali. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan sesudah berwudu, ada yang membatalkan wudu dan ada juga yang tidak membatalkan. Kedua hadis tersebut sudah jelas bahwa terdapat permasalahan yang sama, yaitu bagaimana hukum menyentuh kemaluan sesudah berwudu. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal penafsiran dan ijtihad hukum untuk menentukan apakah hukum menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu atau tidak. Hal ini dapat diselesaikan dengan cara menganalisis kedua hadis tersebut dengan taʽaruḍh adillah. Penelitian ini mengkaji dua hadis yakni hadis dari Talq bin Ali dan hadis dari Busrah Binti Shafwan. Adapun tujuan penyusunan skripsi ini untuk mengkaji dua hadis tersebut dengan menggunakan analisis Taʽarud al-adillah. Sehingga dengan demikian akan ditemukan keshahihah dari kedua hadis tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau lebih tepatnya yakni studi literatur. Sedangkan metode yang digunakan adalah analisis dokumentasi (library research), yakni pengumpulan data yang berkaitan dengan tema dari buku-buku literature. Data diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitik yakni mengumpulkan data, menyusunnya, kemudian diambil dan ditafsirkan. Dengan adanya analisis tersebut, diharapkan adanya pemahamanan tentang hukum menyentuh kemaluan setelah wudu antara hadis yang membatalkan wudu dengan yang tidak membatalkan wudu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Al-Jam’u wa at-taufīq. Apabila benar riwayat Talq bin Ali dalam keadaan salat, maka besar kemungkinan ketika menyentuh kemaluan menggunakan alas kain atau jubah yang digunakan untuk menutup auratnya. Karena laki-laki Arab dahulu mempunyai kebudayaan memakai pakaian tertutup. Pakaian tersebut berupa gamis yang satu stell dengan celana atau sarung. Sebaliknya Hadis Busrah bin Shafwan dimaknai bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudu. Adapun jika menggunakan penghalang (atau tidak bertemu langsung antara tangan dengan kemaluan secara langsung) seperti Hadis Talq bin Ali, maka hukumnya tidak membatalkan wudu. %Z Pembimbing: H. Wawan Gunawan S. Ag., M. Ag.