%A ADI IMRON AMRULLOH - NIM. 96382702 %O Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurrohman SW., MA. 2. Drs. Ahmad Patiroy, MA. %T METODE IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM HUKUM BUNGA BANK %X Kembali kepada ijtihad Majlis Tarjih, usaha Majlis Tarjih merespon masalah hukum bunga bank tidak lepas dari usahanya untuk mereaktualisasi hokum Islam, sejalan dengan semangat tajdid dalam tubuh Muhammadiyah. Tajdid dalam pandangan Muhammadiyahmemiliki makna ganda: pemurnian (purifikasi), peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya (dinamisasi). Dalam makna yang kedua (dinamisasi), tajdid tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan agama Islam dengan tetap berpegang teguh terhadap al-Qur'an dan unnah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan metodologis-strukturalis. Untuk memperoleh data yang diperlukan melaui sumber data primer dan sekunder. Data yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan alur pemikiran induktif, deduktif dan komparatif. Muhammadiyah senantiasa mendasarkan keputusannya pada dua sumber hukum yaitu al-Qur'an dan Sunnah. Setiap upaya ijtihad yang ditempuh Muhammadiyah bertumpu pada tiga metode ijtihad utama yaitu metode bayani, qiyasi (ta'lili), dan istislahi. Dalam manhaj ijtihad-nya yang terakhir, Muhammadiyah menggunakan bebrapa pendekatan yaitu pendekatan hermeneutic, histories, sosiologis dan antropologis. Dalam menetapkan Hukum bunga bank, Muhammadiyah menggunakan qiyas sebagai metode ijtihad-nya, dengan kesimpulan Hukum bahwa bunga bank yang diselenggarakan pihak swasta (bank komersil) hukumnya haram, sementara bank yang diselenggarakan pemerintah hukumnya musytabihat. Menurut Fazlur Rahman bunga bank tidak termasuk kategori riba sebagaimana diharamkan al-Qur'an. %K metode ijtihad Muhammadiyah, hukum bunga ban %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4884