%0 Thesis %9 Skripsi %A ARIFIEL LAILY DYAH REJEKI - NIM. 94342150, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4888 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K kenakalan anak, pidana, Hukum Positif, Hukum Isl %T KENAKALAN ANAK DALAM KAITANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4888/ %X Banyak factor yang melatarbelakangi anak melakukan kenakalan. Hal ini dapat dilihat dari tidak terbatasnya perilaku tersebut hanya pada anak-anak yang mengalami kondisi yang tidak memadai karena alasan ekonomi misalnya. Pada dasrnya anak telah menentukan sendiri perbuatannya berdasarkan perasaan, kehendak dan pikirannya, tetapi karena kondisi jiwanya belum stabil maka keadaan sekelilingnya dapat berpengaruh dalam penentuan sikap dan perilaku yang mereka tunjukkan di masyarakat.Namun demikian, dalamupaya pembinaannya, tetap diperlukan sarana dan prasarana Hukum yang mampu mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh kenakalan anak. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam menganalisa data dipergunakan analisa data secara kualitatif dan menggunakan cara berfikir deduktif. Menurut Hukum positif, pertanggung jawaban pidana bagi anak nakal dibedakan menjadi 3 yaitu 1. Di bawah umur 8 tahun tidak diajukan ke sidang dan tidak kena hukuman pidana, 2. Usia 8-12 tahun diajukan ke sidang dan tidak kena hukuman pidana, 3. Usia 12-18 tahun diajukan ke sidang dan dikenai hukuman pidana. Menurut Hukum Islam, anak tidak dapat dituntut pertanggung jawaban pidana karena meskipun ia nyata-nyata melakukan perbuatan pidana tapi ada hal-hal lain yang dapat menghapuskan pidananya yaitu keadaan yang belum dewasa. %Z Pembimbing: 1. Hj. Siti Aminah Hidayat, SH., M.Hum. 2. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum.