TY - JOUR ID - digilib489 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/489/ A1 - MASAD MASUM, Y1 - 2008/07/07/ N2 - bHukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang berfungsi sebagai pelaksan dari hukum Pidana materiil. Di Indonesia sejak akhir tahun 1981 telah berlaku suatu sistem Hukum dari Hukum Pidana Formil ini yaitu KUHAP; sebuah kodifikasi yang baru satu-satunya diciptakan sendiri oleh Bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Sesudah 40 tahun menikmati kemerdekaannya. Oleh karena itu pada saat kodifikasi itu mulai di Undangkan banyak komentar-komentar dari semua pihak yang bersifat memuji karya itu sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Sebelum KUHAP itu diumumkan berlakunya, maka yang berlaku dalam lapangan hukum pidana formil ini ialah sebuah kodifikasi yang diciptakan oleh pemerintah (Jajahan) Hindia Belanda tahun 1941 yang kita kenal dengan nama HIR (Herzine Inlands Reglement) yang sering diterjemahkan denagn Regleman Indonesia yang diperbaharui (RIB). Disamping HIR itu masih berlaku pula ketentuan-ketentuan hukum acara pidana untuk golongan Eropa yang termuat dalam SV (Reglemen op de dtraf vordering). Disamping HIR, itu masih berlaku pula ketentuan yang termuat dalam S. 1932 No. 80 khusus untuk peradilan adat. Keadaan dualisma/pluralisma dalam hukum pidana formil ini baru berakhir pada tahun 1951, yaitu dengan dikeluarkannya UU Darurat No. 1 tahun 1951, sehingga yang berlaku sejak saat itu hanyalah HIR saja sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim untuk menyelseikan perkara pidana di PN. HiR itu sendiri bukanlah kodifikasi yang sama sekali baru yang dibentuk tahun 1941, melainkan kelanjutan dan pembaharuan/penyempurnaan dari kodifikasi yang telah lama ada yang disebut dengan Inlands Reglement (IR). Dengan mulai berlakunya Undang-Undang No. 1/1981 (KUHAP), maka tinggallah HIR sebagai sejarah dalam tata hukum di Indonesia. akan tetapi meskipun HIR itu kini telah menjadi sejarah namun ketentuan yang ada dalam HIR itu tetap merupakansumber dari mana hakim dapat menggali hukum yang diperlukan untuk memutuskan suatu perkara manakala hakim tidak menemukan hukum yang sama dalam pasal-pasal yang ada dalam KUHAP (hukum positif) itu. PB - Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JF - /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 56 Th. 1994/ KW - Pemahaman KW - Sementara KW - HIR KW - KUHAP TI - PEMAHAMAN SEMENTARA DALAM HIR DAN KUHAP AV - public ER -