%0 Thesis %9 Skripsi %A Handika Ahmad Wijaya, NIM.: 16340072 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %C Yogyakarta %D 2020 %F digilib:48911 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Putusan Hakim; sengketa merek; kemiripan; merek; perdagangan %P 159 %T PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48911/ %X Peranan sebuah merek sangat penting dalam dunia perdagangan karena merek menjadi pembeda antara produk yang satu dengan yang lainnya serta menunjukkan kualitas suatu barang atau jasa. Sering sekali terjadi pelanggaran merek yang disebabkan karena kemiripan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek pertama. Terdapat sebuah sengketa merek antara WD-40 melawan Get All-40, majelis hakim melalui putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/ 2018 mengabulkan gugatan penggugat. Di lain kasus terdapat sengketa merek Gymkhana antara PT Genta Alam Semesta melawan Tn Lie Reza H Aliwarga dan sengketa merek FLM antara Polo Motorrad melawan John Andi Wibowo, majelis hakim melalui putusan Pengadilan Niaga Nomor 51/Pdt.Susmerek/ 2018 dan Nomor 10/Pdt.Sus-merek/2019 menolak gugatan penggugat. Pada kasus pertama kemiripan merek penggugat dan tergugat hanya terletak pada angka “40” nya saja, pada kasus kedua yaitu sengketa merek Gymkhana milik penggugat dan Gymkhana milik tergugat dan pada kasus yang ketiga yaitu sengketa merek FLM milik penggugat dan FLM milik tergugat kemiripan sudah terlihat dalam penggunaan huruf sebagai logonya. Dapat dilihat bahwa sengketa merek yang kedua dan ketiga persamaan antara penggugat dan tergugat lebih mirip daripada sengketa merek pada kasus yang pertama namun putusannya justru ditolak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menerima dan menolak gugatan penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yaitu penelitian yang mengacu pada bahanbahan berupa Peraturan perundang-undangan dan bukubuku hukum, peneliti menganalisis pertimbangan majelis hakim Pengadilan Niaga dalam memutus perkara Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2018, Nomor 51/Pdt.Sus-Merek/2018 dan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2019 berdasarkan Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Pertimbangan Hakim dan Teori Keadilan. Teori pertimbangan hakim adalah bahwa proses hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh lepas dari fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan didalam persidangan sedangkan teori keadilan merupakan suatu nilai yang mewujudkan keseimbangan antara bagianbagian dalam kesatuan, antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan bersama. Setelah dilakukan penelitian ditemukan jawaban bahwa alasan majelis hakim menerima gugatan WD-40 karena kedua merek tersebut jika disandingkan akan memenuhi unsur unsur sama bentuk (Similiarity of Form), sama komposisi (Similiarity of Compsition), sama kombinasi (Similiarity of Combination) dan persamaan penampilan (Similiarity in Apprenace), sedangkan pada kasus Gymkhana ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan dirinya adalah pengguna pertama merek Gymkhana, dan pada kasus FLM ditolak karena penggugat tidak mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2018 dan nomor 51 /Pdt.Sus- Merek/2018 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sedangkan untuk pada putusan Nomor 10/Pdt.Sus- Merek/2019 masih belum sesuai karena hukum acaranya tidak terlaksana dengan baik, selain itu putusan tersebut juga belum memberikan rasa keadilan bagi pihak penggugat sebagai pihak yang dirugikan. %Z Pembimbing: Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.