<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK"^^ . "Peranan sebuah merek sangat penting dalam dunia\r\nperdagangan karena merek menjadi pembeda antara produk\r\nyang satu dengan yang lainnya serta menunjukkan kualitas\r\nsuatu barang atau jasa. Sering sekali terjadi pelanggaran\r\nmerek yang disebabkan karena kemiripan sehingga dapat\r\nmenimbulkan kerugian bagi pemilik merek pertama.\r\nTerdapat sebuah sengketa merek antara WD-40 melawan\r\nGet All-40, majelis hakim melalui putusan Pengadilan\r\nNiaga Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/ 2018 mengabulkan\r\ngugatan penggugat. Di lain kasus terdapat sengketa merek\r\nGymkhana antara PT Genta Alam Semesta melawan Tn Lie\r\nReza H Aliwarga dan sengketa merek FLM antara Polo\r\nMotorrad melawan John Andi Wibowo, majelis hakim\r\nmelalui putusan Pengadilan Niaga Nomor 51/Pdt.Susmerek/\r\n2018 dan Nomor 10/Pdt.Sus-merek/2019 menolak\r\ngugatan penggugat. Pada kasus pertama kemiripan merek\r\npenggugat dan tergugat hanya terletak pada angka “40” nya\r\nsaja, pada kasus kedua yaitu sengketa merek Gymkhana\r\nmilik penggugat dan Gymkhana milik tergugat dan pada\r\nkasus yang ketiga yaitu sengketa merek FLM milik\r\npenggugat dan FLM milik tergugat kemiripan sudah terlihat\r\ndalam penggunaan huruf sebagai logonya. Dapat dilihat\r\nbahwa sengketa merek yang kedua dan ketiga persamaan\r\nantara penggugat dan tergugat lebih mirip daripada\r\nsengketa merek pada kasus yang pertama namun\r\nputusannya justru ditolak. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam\r\nmenerima dan menolak gugatan penggugat.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library\r\nResearch) yaitu penelitian yang mengacu pada bahanbahan\r\nberupa Peraturan perundang-undangan dan bukubuku\r\nhukum, peneliti menganalisis pertimbangan majelis\r\nhakim Pengadilan Niaga dalam memutus perkara Nomor\r\n39/Pdt.Sus-Merek/2018, Nomor 51/Pdt.Sus-Merek/2018\r\ndan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2019 berdasarkan Undangundang\r\nNomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian\r\nini yaitu teori Pertimbangan Hakim dan Teori Keadilan.\r\nTeori pertimbangan hakim adalah bahwa proses hakim\r\ndalam memeriksa dan mengadili perkara tidak boleh lepas\r\ndari fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan\r\ndidalam persidangan sedangkan teori keadilan merupakan\r\nsuatu nilai yang mewujudkan keseimbangan antara bagianbagian\r\ndalam kesatuan, antara tujuan-tujuan pribadi dan\r\ntujuan bersama.\r\nSetelah dilakukan penelitian ditemukan jawaban\r\nbahwa alasan majelis hakim menerima gugatan WD-40\r\nkarena kedua merek tersebut jika disandingkan akan\r\nmemenuhi unsur unsur sama bentuk (Similiarity of Form),\r\nsama komposisi (Similiarity of Compsition), sama\r\nkombinasi (Similiarity of Combination) dan persamaan\r\npenampilan (Similiarity in Apprenace), sedangkan pada\r\nkasus Gymkhana ditolak karena penggugat tidak dapat\r\nmembuktikan dirinya adalah pengguna pertama merek\r\nGymkhana, dan pada kasus FLM ditolak karena penggugat\r\ntidak mengajukan permohonan banding kepada Komisi\r\nBanding Merek. Putusan Pengadilan Niaga Nomor\r\n39/Pdt.Sus-Merek/2018 dan nomor 51 /Pdt.Sus-\r\nMerek/2018 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor\r\n20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis\r\nsedangkan untuk pada putusan Nomor 10/Pdt.Sus-\r\nMerek/2019 masih belum sesuai karena hukum acaranya\r\ntidak terlaksana dengan baik, selain itu putusan tersebut\r\njuga belum memberikan rasa keadilan bagi pihak\r\npenggugat sebagai pihak yang dirugikan."^^ . "2020-01-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . "NIM.: 16340072"^^ . "Handika Ahmad Wijaya"^^ . "NIM.: 16340072 Handika Ahmad Wijaya"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Text)"^^ . . . . . "16340072_HANDIKA AHMAD WIJAYA_BAB I_BAB V.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Text)"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #48911 \n\nPERTIMBANGAN HAKIM PADA SENGKETA MEREK\n\n" . "text/html" . . . "Bisnis" . . . "Ilmu Syariah" . .