@phdthesis{digilib48943, month = {December}, title = {KELUARGA SAKINAH MENURUT PASANGAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103050026 M. Nailul Muna}, year = {2021}, note = {Pembimbing: Siti Djazimah, S.Ag., M.S.I.}, keywords = {keluarga sakinah; hak suami istri; dissabilitas}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48943/}, abstract = {Tujuan pernikahan adalah salah satu proses pembentukan suatu keluarga, bukan hanya kebutuhan biologis saja akan tetapi mewujudkan keluarga yang sakinah, dengan setiap pasangan paham akan fungsi dan peran masing-masing dalam keluarga. Fenomena yang terjadi pada penikahan pasangan penyandang disabilitas dengan kondisi fisik yang kurang sempurna mempunyai peluang yang besar tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri secara maksimal. Keluarga penyandang disabilitas di Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus merupakan kelurga yang memiliki kondisi fisik yang kurang sempurna, dengan kondisi yang kurang sempurna mereka berusaha membuat upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar terciptanya keluarga yang sakinah. Berdasarkan fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti dan mengetahui lebih lanjut mengenai apa yang melatar belakangi pernikahan pasangan penyandang disabilitas dan kriteria yang sesuai pada pasangan penyandang disabilitas di Kecamatan Mejobo kabupaten Kudus dalam mewujudkan keluarga sakinah. Pada peneltian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat preskriptif. Data penelitian ini diperoleh dari metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif menggunakan metode induktif dan deduktif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Hasil penelitan yang penulis dapatkan pada keluarga pasangan penyandang disabilitas di Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dapat diambil kesimpulan ada 6 kriteria keluarga pasangan penyandang disabilitas dalam mewujudkan keluarga sakinah yaitu, saling mengalah, saling menerima dan melengkapi, menjalani hak dan kewajiban suami istri, selalu sabar, saling pengertian, menjaga kerukunan dalam berkeluarga. Uraian tersebut dengan maksud adalah pertama, adanya saling mengalah, hal tersebut bertujuan terhindar dari perselesihan antara anggota keluarga. Kedua, saling menerima dan melengkapi, dimana setiap pasangan sudah sama-sama saling rela satu sama lain dan saling melengkapi kekurangan masing-masing setiap pasangannya. Ketiga, menjalani hak dan kewajiban suami istri, dengan adanya hak dan kewajiban dalam mengerjakan suatu hal tanpa memandang status sebagai seorang suami atau istri, maka dibutuhkan adanya saling memahami dan adil antara suami istri. Keempat, selalu sabar, sikap sabar salah satu cara agar bisa merasakan kenikmatan yang diberikan Allah kepada pasangan suami istri. Kelima, saling pengertian, hal tersebut agar setiap pasangan saling menghormati dan memahami kekurangan pada diri setiap pasangan. Keenam, menjaga kerukunan dalam berkeluarga, dengan hidup rukun berarti saling menghormati antara sesama.} }