%A NIM.: 17103070045 Hasannudin As'ari %O Pembimbing: Dr. Ahmad Pattiroy, M.Ag. %T MERIT SYSTEM SEBAGAI MEKANISME PENGISIAN POSISI MENTERI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH %X Jabatan merupakan otoritas yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya demi tujuan yang sudah diamanatkan oleh pemberi wewenang kepadanya. Sistem pemilihan menteri saat ini dinilai tidaklah objektif, mekanisme saat ini masih terbilang sekedar bagi-bagi jabatan bagi koalisi partai yang memenangkan pemilu, sehingga akan berdampak pada kualitas pejabat yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut. Perlu adanya mekanisme alternatif yang bisa menyelesaikan problem tersebut sehingga jabatan akan jatuh kepada mereka yang memiliki kualitas untuk menerima dan menjalankan jabatan tersebut. Salah satu mekanisme yang dinilai sesuai dalam menentukan pengisian jabatan menteri adalah dengan menggunakan sistem merit. Merit system merupakan sistem pemilihan dan pengangkatan jabatan yang didasarkan kepada kompetensi dan kemampuan sehingga penilaian akan calon pejabat yang akan dipilih merupakan analisis yang objektif. Dengan sistem ini nantinya diharapkan jabatan menteri akan dijabat oleh pejabat-pejabat yang sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Penelitian ini mencoba menganalisis terkait sistem merit sebagai mekanisme pengisian posisi jabatan menteri perspektif maṣlaḥah mursalah. Fokus pembahasan diperoleh dengan menelaah merit system sebagai mekanisme pengisian jabatan pada tingkat menteri lalu dianalisis menggunakan teori maṣlaḥah mursalah sebagai alat bedah analisis pada penelitian ini. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan mengumpulan, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian berupa literatur yang relevan dengan permasalahan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan mendekati permasalahan menggunakan norma-norma hukum terutama hukum tata negara(siya>sah). Sumber data dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dan media lain yang relevan dengan permasalahan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merit system sebagai mekanisme pengisian jabatan ditingkat menteri merupakan sebuah alernatif yang baik. Selain itu maknisme yang digunakan dalam merit system ini sesuai dengan maṣlaḥah mursalah, dimana ketentuan-ketentuan didalamnya sejalan dengan asas-asas maṣlaḥah mursalah yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Namun, walaupun sistem ini diakui secara hukum di Indonesia sebagai salah satu mekanisme pengisian jabatan selain pemilihan umum tetapi penerapan sistem ini dalam mekanisme pengisian jabatan menteri perlu adanya pembentukan peraturan perundang-undang dengan ekspelisit mengatur kedudukan sistem ini dalam sistem pengisisan jabatan di tingkat menteri. %K Merit System; Jabatan Menteri; maslahah mursalah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib48969