@phdthesis{digilib48970, month = {December}, title = {POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESADI DESA TEMPUREJO KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103070048 Muhammad Yusuf Indrawan}, year = {2021}, note = {Pembimbing: Drs. M. Rizal Qosim, M.Si.}, keywords = {pilkades; politik uang; Maslahah Mursalah;}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48970/}, abstract = {Pemilihan Kepala Desa merupakan sebuah demokrasi langsung yang berhadapan dengan masyarakat desa, hal ini tidak bisa dihindarkan dengan yang namanya praktik politik uang atau money politic. Fenomena menunjukkan bahwa praktik politik uang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Desa di Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, hal inilah yang kemudian menarik perhatian penulis untuk lebih dalam lagi mengenai praktik politik uang pada pemilihan Kepalan Desa dengan judul penelitian: Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Tahun 2019 Perespektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis, dengan menggunakan pendekatan empiris. Adapun penelitian ini berupaya untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: mengapa politik uang pada pemilihan kepala desa tempurejo kecamatan tempuran kabupaten magelang terjadi, dan bagaimana praktik politik uang pada pemilihan kepala desa tempurejo menurut maslahah mursalah. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa terjadinya politik uang atau money politic pada Pemilihan Kepala Desa Tempurejo disebabkan oleh faktor pendidikan dan faktor kebiasaan. Faktor pendidikan menyebabkan masyarakat tidak memahami bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran di dalam Pemilu. Sedangkan faktor kebiasaan merupakan sebuah anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa politik uang merupakan sebuah kewajaran, bahkan harus ada di setiap kali penyelennggaraan Pilkades. Selain itu, politik uang pada Pemilihan Kepala Desa di Tempurejo menurut tinjauan masalah mursalah merupakan tindakan yang merugikan masyarakat umum di kemudian hari, dan dilarang oleh hukum Islam. Sebab tindakan politik uang sama persis dengan risywah atau suap yang dapat merugikan individu maupun kelompok masyarakat itu sendiri.} }