TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. ID - digilib48971 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48971/ A1 - Ririn Maharani Salassa, NIM.: 17103070051 Y1 - 2021/12/16/ N2 - Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mengisyaratkan adanya pembatasan kekuasaan Presiden. Hadirnya instrumen impeachment untuk mencegah perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Presiden. Impeachment di Indonesia dikenal dengan istilah pemakzulan atau dalam konstitusi disebut pemberhentian. Mekanisme pemberhentian Presiden melibatkan 3 (tiga) lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR selanjutnya putusan apakah Presiden akan diberhentikan dari jabatannya berada di MPR. Komposisi MPR yang terdiri atas DPR dan DPD memberikan pertanyaan, bagaimana keterlibatan DPD secara kelembagaan dalam proses pemberhentian Presiden. Apabila seluruh anggota DPR memenuhi 2/3 dari keseluruhan anggota yang hadir dalam sidang paripurna pemberhentian Presiden, maka telah memenuhi kuorum pengambilan keputusan tanpa kehadiran DPD. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk menelisik kedudukan serta kewenagan DPD dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk meninjau keterlibatan lembaga perwakilan dalam proses pemberhentian kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam menggunakan sudut pandang siya>sah dusturiyah. Sifat penelitian deskriptif untuk menganalisa permasalahan hukum yang ada serta menggunakan metode pengumpulan data yang bersumber dari kepustakaan (library). Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPD sebagai second chamber dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia yang pada awalnya menghendaki penguatan mekanisme check and balances dalam tubuh parlemen. Namun, alih-alih mendapatkan kedudukan yang mampu mengimbangi dan mengawasi, DPD justru dinilai sebagai lembaga konsideran atau co-legislator dari DPR. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22D dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengindikasikan sistem parlemen yang diilhami, yaitu weak/soft bicameralism. Dengan kedudukan yang serba terbatas terlebih dalam kewenangan membentuk undang-undang daerah berimplikasi pada tidak adanya kewenangan signifikan DPD secara kelembagaan, sebagai kamar kedua parlemen, dalam proses pemberhentian Presiden. Jauh berbeda dengan ahl al-hall wa al-?aqd sebagai representasi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran sentra memberhentikan pemimpin, setidak-tidaknya menurut pandangan pemikir Islam. Walaupun sistem lembaga perwakilan pada masa pemerintahan Islam dan di Indonesia berbeda namun, lembaga ahl al-hall wa al-?aqd dapat dijadikan pedoman untuk menguatkan peran DPD, juga sebagai representasi rakyat, dalam menjalankan fungsi legislasi serta perannya dalam proses pemberhentian Presiden. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - DPD; parlemen; bikameral; impeachment; Ahl al hall wa al-?aqd M1 - skripsi TI - ANALISIS PERAN KAMAR KEDUA PARLEMEN DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH AV - restricted EP - 151 ER -