TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. ID - digilib48973 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48973/ A1 - Nindya Sukma, NIM.: 17103070066 Y1 - 2021/12/15/ N2 - Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga Negara utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah digagas oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan, terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui berbagai macam perkembangan daan periode yaitu, baik periode sebelum kemerdakaan, Konstitusi RIS, Orde Lama, Orde Baru, dan Setelah Amandemen. Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang yaitu : 1) menetapkan Undang-undang dasar, 2) menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, 3) memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden. Sedangkan Setelah Amandemen MPR memiliki wewenang yaitu : 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, 2) melantik Presiden dan/atau wakil presiden, 3) memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusun menggunakan penelitian pustaka (Library Research). Pendekatan Yuridis- Normatif yaitu pendekatan yuridis digunakan untuk melihat obyek hukum karena menyangkut dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedang pendekatan normative adalah untuk melihat dan memahami kedudukan dan kwenanangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan menggunakan teori Siyasah Dusturiyyah. Sifat penelitian ini adalah deskriptif- analisis yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data, kemudian mendeskripsikan, mengklasifikasikan, dan menganalisis persoalan yang berkaitan dengaan permasalahan yang akan diteliti secara mendalam dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen membuat kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat semakin lemah dimana sebelum amandemen Mjelis Permusyawaratan Rakyat merupakan Lembaga Tertinggi setelah amandemen menjadi Lembaga Negara saja. Dalam hal wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki 3 wewenang yaitu, 1) mengubah dan menentapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2) melantik presiden dan wakil presiden, 3) memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika dikaitkan dengan Siyasah Duturiyyah bagian ahl al-hall wa al ?aqd , Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kesamaan dengan ahl al-hall wa al ?aqd dalam tugas dan wewenangnya namun tidak sama persis. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Amandemen KW - MPR KW - Pergeseran Fungsi M1 - skripsi TI - DINAMIKA KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA REFORMASI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH AV - restricted EP - 90 ER -