%A NIM.: 18203011009 Ismatul Azimah, SH. %O Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. %T TINJAUAN MAQASID SYARIAH TERHADAP PRINSIP PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH %X Perusahaan modal ventura syariah menjadi solusi alternatif sebagai lembaga pembiayaan karena memiliki konsep meniadakan jaminan dalam pemberian pembiayaan, namun pada penerapannya terdapat jaminan yang harus diberikan oleh nasabah kepada pemberi modal (perusahaan modal ventura syariah) khususnya pada akad mudharabah, sehingga terdapat perubahan esensial pembiayaan modal ventura karena konsep awal sendiri bukan perjanjian pinjam meminjam melainkan penyertaan modal, untuk itu diperlukan adanya penelitian mengenai maqasid syariah dan kontribusinya terkait jaminan pada akad mudharabah di perusahaan modal ventura syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tujuan maqasid syariah dan kontribusinya dalam penerapan akad mudharabah di perusahaan modal ventura syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif, data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumenter yang bersumber dari Al-quran, hadis, buku, jurnal, internet dan karya ilmiah lain mengenai maqasid syariah dan perusahaan modal ventura syariah. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptik analitik. Pembiayaan mudharabah pada Perusahaan Modal Ventura Syariah pada dasarnya tidak mewajibkan adanya jaminan namun pada penerapannya tetap menerapkan adanya jaminan sebagaimana sejak dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 yaitu terkait adanya mitigasi risiko perusahaan modal ventura syariah. Peniadaan jaminan ditinjau dari maqasid syariah diperbolehkan dengan ketentuan harus berdasarkan kesepakatan bersama, namun akan lebih maslahah jika jaminan diadakan guna tujuan menjaga harta, meskipun merupakan maslahah hajjiyyah, sebagaimana tujuan awal dari maqasid syariah yaitu kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat. %K maqasid syariah; akad mudharabah; Perusahaan Modal Ventura Syariah; hukum pembiayaan %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib48996