%A KHUMAIDI - NIM. 96362681 %O Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag. 2. Drs. Supriatna %T METODE ISTINBAT HUKUM AL-IMAM AL-SYAFI'I DAN IMAM ABU HANIFAH TERHADAP AYAT YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH RADA'AH %X Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah anak sesususan yang dapat mengakibatkan hukum rada'ah walaupun mereka dalam mengambil hukumnya dari nass yang sama, hal ini dimungkinkan karena sifat-sifat nass tasyri' yang dikemukakan oleh al-Qur'an itu cenderung memberikan ketentuan Hukum secara umum dengan maksud agar dapat diterapkan di segala tempat dan waktu. Adapun Hukum yang diterangkan secara tafsil adalah Hukum yang berjalan tetap untuk sepanjang masa dan waktu seluruh umat, disamping itu juga dimungkinkan karena pemahaman mereka terhadap nass yang berbeda. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research, dan bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan usul fiqh khusus konsep amp;#8216;amm. Setelah data terkumpul ditelaah dan dianalisa dengan metode komparasi. Nass yang dijadikan penetapan Hukum rada'ah oleh Syafi'i dan Abu Hanifah adalah nass al-Qur'an surat al-Nisa'(4): 23. Syafi'I berpendapat nass al-Qur'an surat al-Nisa'(4): 23 adalah amp;#8216;amm dan dalalah amp;#8216;amm terhadap semu satuannya adalah zanni sehingga bisa ditahsis dengan dalil yang bersifat zanni pula seperti hadis ahad dan qiyas. Sedang menurut pendapat Abu Hanifah dalalah amp;#8216;amm terhadap satuan-satuannya adalah qat'i sehingga tidak bisa ditahsis dengan dalil yang bersifat zanni, dalalah amp;#8216;amm nass al-Qur'an tersebut hanya bisa ditahsis dengan dalil yang qat'I pula, seperti nass al-Qur'an, Hadis Mutawatir dan Masyhur, ementara dalil yang men-tahsis nass-nass tersebut tidak ada yang bersifat qat'i, sehingga nas al-Qur'an surat an-Nisa' (4):23, yang bersifat umum menurut beliau tetap diamalkan sesuai dengan yang keumumannya. Syafi'i berpendapat bahwa rada'ah yang dapat berakibat hukum adalah rada'ah yang terjadi minimal lima kali susuan, sedang Abu Hanifah berpendapat bahwa satu kali susuan itu sudah berakibat hukum rada'ah. Syafi'I mensyaratkan umur bayi yang menyusu maksimal dua tahun, sedang Abu Hanifah mensyaratkan umur anak yang menyusu adalah dua setengah tahun. %K istinbat hukum, rada'ah, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4910