eprintid: 49158
rev_number: 10
eprint_status: archive
userid: 12253
dir: disk0/00/04/91/58
datestamp: 2022-02-09 21:31:38
lastmod: 2022-02-09 21:31:38
status_changed: 2022-02-09 21:31:38
type: book
metadata_visibility: show
creators_name: Rahmat Fajri, -
title: Sejarah Keuangan Islam dan Persaingan Usaha
ispublished: pub
subjects: KB
divisions: a-buku
full_text_status: restricted
keywords: Keuangan Islam; Persiangan Usaha
abstract: BUKU yang sedang berada di tangan pembaca ini memuat dua buah artikel. Artikel pertama berjudul “Sejarah Keuangan Islam”, terpublikasi di Jurnal Aplikasia Vol. IX No. 2 Desember 2008. Artikel kedua berjudul “Pengawasan Persaingan Usaha dalam Ekonomi Islam” juga terpublikasi di Jurnal Aplikasia Vol. X No. 1 2009. Kedua artikel tersebut saya simpul dalam bentuk buku sebagai bentuk upaya untuk turut memperkaya kajian-kajian keislaman, terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi.
Artikel pertama mencoba untuk menguak kelembagaan keuangan Islam dari sisi historis. Namun, kelembagaan keuangan Islam sesungguhnya berpangkal pada prinsip-prinsip yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah Prinsip-prinsip keuangan Islam telah menyejarah sejak
zaman Nabi sampai Dinasti Abbasiyah—dikenal sebagai
masa kemajuan keuangan Islam—dan hingga runtuhnya
Dinasti Usmaniyah (1924). Setelah masa itu, lembaga
keuangan Islam pun menghilang dan digantikan oleh
departemen yang fungsinya sama, yakni mengatur kebijakan
fiskal dan moneter. Kesadaran mendirikan lembaga
keuangan alternatif muncul kembali setelah negaranegara
yang mayoritas berpenduduk muslim merdeka,
seperti pendirian bank tanpa bunga, Mit Ghamr, di
Mesir pada tahun 1963. Kesuksesan bank Mit Ghamr
kemudian menginspirasi berdirinya bank-bank Islam di
belahan dunia lain hingga sekarang.
Sedangkan pada artikel kedua akan dijelaskan bagaimana
peran penting akan adanya pengawasan persaingan
usaha dalam ekonomi Islam. Selama ini, bisnis banyak
dipahami oleh pengusaha sebagai memaksimumkan
keuntungan
dan meminimumkan biaya. Profit dan
kelangsungan
bisnis itu sendiri selalu menjadi hal yang
diutamakan.
Akibat dari logika ini, upaya-upaya apa pun
akan selalu ditempuh untuk meraih keuntungan, tanpa
memedulikan pihak lain. Bisnis tidak lagi didasarkan
pada pertimbangan nilai. Oleh karena itu, dalam ekonomi
Islam, meskipun menekankan kebebasan pasar, perlu ada
pengawasan etis yang melekat pada para pelaku usaha itu
sendiri. Adanya pengawasan struktural yang dilakukan
oleh pemerintah dan pengawasan dari masyarakat akan
meminimalisir terjadinya distorsi pasar atau penzaliman
yang merugikan konsumen.
date: 2021-12
date_type: published
publisher: Sufiks Pustaka
place_of_pub: Yogyakarta
pages: 71
refereed: TRUE
isbn: 978-623-92891-9-5
citation:   Rahmat Fajri, -  (2021) Sejarah Keuangan Islam dan Persaingan Usaha.    Sufiks Pustaka, Yogyakarta.  ISBN 978-623-92891-9-5     
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49158/1/Sejarah%20Keuangan%20Islam%20dan%20Persaingan%20Usaha.pdf
document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49158/2/surat-surat-pernyataan1644441448.pdf