@incollection{digilib49209,
           month = {December},
          author = {- Evi Septiani Tavip Hayati},
       booktitle = {DIORAMA: Kumpulan Naskah Ceramah dan Khutbah},
         address = {Yogyakarta},
           title = {Hikmah di Balik Pandemi Covid-19},
       publisher = {Penerbit Samudra Biru},
           pages = {125--132},
            year = {2021},
        keywords = {Pandemi Covid-19; Himah Pademi},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49209/},
        abstract = {Kemunculan coronavirus sebagai virus jenis baru pada
akhir tahun 2019 sangat mengejutkan banyak pihak. Virus
yang muncul pertama kali di Wuhan China tersebut
kemudian menyebar ke hampir semua belahan dunia,
termasuk Indonesia. Di Indonesia kini telah memasuki bulan
keenambelas masa pandemi Covid-19 sejak kasus pertama
diumumkan pada awal Maret 2020 Setiap hari Satgas Covid-19 melaporkan adanya
tambahan kasus baru yang terpapar, baik yang bisa sembuh
maupun meninggal. Hingga saat ini, banyak negara termasuk
Indonesia, belum dapat mengendalikan penyebarannya. Data
WHO terkini menyebutkan Indonesia masuk 5 besar negara
kasus mingguan COVID-19 tertinggi di dunia
(Nasional.kontan.co.id, Rabu, 07 Juli 20221). Hal tersebut
mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan
dalam menangani pandemi. Mulai dari Perppu Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kemudian diikuti oleh
Perpres Nomor 54/2020 melengkapi Perpu No. 1 Tahun
2020, dan seterusnya. Paling tidak ada sepuluh momen penanganan pandemi
Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
yang menjadi sorotan publik, antara lain: Pertama, PSBB atau
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Kedua,
Wacana PSBB disertai Darurat Sipil, oleh para pakar dinilai
darurat sipil tidak relevan dan berpotensi melanggar hak sipil
dan politik masyarakat, sehingga tidak jadi diberlakukan.
Ketiga, Perpu Covid-19 (Mei 2020). Keempat, Pembentukan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (Juli 2020). Kelima, Larangan Mudik jelang hari raya
Idul Fitri pada tahun 2020. Keenam, Kartu Prakerja, yang
pada akhirnya ramai dikritik setelah ketahuan melibatkan
Ruangguru, perusahaan milik mantan Staf Khusus Presiden.
Ketujuh, Penggunaan Rapid Test, swab, swab antigen.
Kedelapan, Penggunaan kata New Normal (yang
memunculkan persoalan baru) karena masyarakat
menganggap situasi sudah normal, padahal sejatinya virus
masih ada, hanya orang perlu beradaptasi dengan situasi
baru. Kesembilan, TNI Polri Mengawasi Pelaksanaan Protokol
Kesehatan. Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden
meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi
pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Kesepuluh,
vaksinasi gratis. Pada tahun 2021, kebijakan pemerintah
ditambah dengan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) hingga PPKM darurat.
PPKM darurat disebut dirasakan lebih ketat daripada PSBB
maupun PPKM Mikro yang juga sudah diberlakukan oleh
pemerintah sebelumnya}
}