@phdthesis{digilib4921, month = {September}, title = {KLEPTOMANIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN (STUDI PERBANDINGAN ANTARA FIQH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA POSITIF)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MOH. IFLAH - NIM. 96362694}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. DR. H. Abd. Salam Arief, MA. 2. Drs. Makhrus Munajad, M.Hum.}, keywords = {kleptomania, pidana pencurian, fiqh jinayah, Hukum Pidana Positif}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4921/}, abstract = {Tindak pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania merupakan suatu perkara yang belum jelas ketentuan hukumnya. Apakah dikenai pertanggungjawaban atau tidak, oleh karena kleptomania belum dikenal dalam istilah hokum. Disatu sisi kleptomania merupakan suatu kelainan jiwa yang menyebabkan pengidapnya menderita dan merasa tidak bahagia tetapi di sisi lain merupakan gangguan perilkau yang tindakannya mengganggu ketentraman individu/masyarakat dan perlu penanganan yang serius. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), bersifat deskriptif-analitik-komparatif dengan menggunakan pendekatan psikologis, normative dan yuridis. Sumber data yang yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif kualitatif dan analisis komparatif. Kleptomania dikategorikan sebagai sakit jiwa (gila) atau yang dipersamakan dengan gila dalam pandangan hukum, baik menurut fiqh jinayah maupun hukum pidana positif. Pembebasan pertanggungjawaban pidana pencurian bagi penderita kleptomania lebih menitikberatkan pada aspek kejiwaan. Pembebasan pertanggungjawaban pidana pencurian tersebut, apabila dapat dibuktikan di muka sidang bahwa pelaku pencurian benar-benar menderita kleptomania. Dalam fiqh jinayah, hapusnya pertanggungjawaban pidana tidak berarti menghapuskan pertanggungjawaban perdata, oleh sebab itu dikenakan pembebanan materi (ganti rugi). } }