TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. H. Dahwan 2. Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE. ID - digilib4926 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4926/ A1 - MUHIDIN - NIM. 96382598, Y1 - 2010/09/22/ N2 - Dana KUT yang dipergunakan untuk usaha tani mempunyai masa pinjam selama sembilan bulan. Kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman dilakukan setelah tiba masa panen dimana petani menuai hasil pertaniannya. Tetapi untuk lebih mengontrol penggunaan kredit, setiap bulan pihak KUD melakukan penagihan kepada petani atau petani membayar angsuran kreditnya, sehingga jumlah kredit yang diambil akan semakin berkurang saat jatuh tempo masa pembayarannya. Praktek penyaluran kredit dana tersebut menyimpan berbagai permasalahan, di antaranya dengan kewajiban petani mengembalikan dana pinjaman dengan tambahan 10.5 % menimbulkan perbedaan pendapat tentang hukumnya apakah termasuk riba atau tidak, serta KUT yang merupakan kredit tanpa jaminan rentan menimbulkan kredit macet. Kasus kredit macet yang ditangani KUD Tani Bhakti Kec. Sewon Kab. Bantul disebabkan beberapa factor, yang paling dominant adalah hasil panen yang kurang memadai dari berbagai segi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitik. Dalam mengumpulkan data menggunakan teknik dan metode yaitu wawancara, dokumnetasi dan sampling. Pendekatan yang digunakan untuk memcahkan masalah dan menarik kesimpulan adalah pendekatan normative. Untuk memperoleh kesimpulan yang valid menggunakan cara mengklasifikasikan data sehingga menghasilkan kesimpulan. Adapaun metode penalaran yang dipergunakan adalah induksi dan deduksi. KUT merupakan program pemerintah dalam rangka peningkatan pendapatan usaha tani.Kredit program ini dalam penyalurannya tidak memerlukan adanya jaminan, dan KUD Tani Bhakti yang melayani permohonan KUT hanyalah sebagai pihak penyalur atau sebagai lembaga perantara antara bank dengan petani (channeling). Ketentuan pokok yang ditetapkan adalah system permohonan kreditnya diajukan secara berkelompok melalui kelompok tani dan bunga yang ditetapkan dalam penggunaan KUT ini sebesar 10.5 % dengan masa pinjam 9 bulan, yang berguna untuk menutupi biaya pengelolaan KUT tersebut. Dalam Hukum Islam hal ini dibolehkan karena dalam pemakaian KUT bungan yang harus dibayar tidak bertambah meskipun terjadi penunggakan dalam pengembalian. Kerjasama dalam bentuk permodalan antara petani dengan KUD Tani Bhakti dalam penyaluran KUT dapat dikategorikan dengan akad qard yaitu pemberian modal dari kreditur kepada debitur, dan hukumnya sah dengan pertimbangan kerjasama tersebut subyek dan obyek akadnya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Kredit Usaha Tani KW - KUD Tani Bhakti KW - Hukum Islam M1 - skripsi TI - MEKANISME PENYALURAN DANA KREDIT USAHA TANI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUD TANI BHAKTI KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL PADA TAHUN 1998-1999) AV - restricted ER -