%A NIM.: 17105030046 Mohammad Sigit Pamungkas %O Pembimbing : Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A %T REINTERPRETASI Q.S. AL-MAIDAH (5): 33-34 TENTANG TINDAK PIDANA HIRABAH DENGAN PENDEKATAN MA’NA CUM MAGHZA %X Penafsiran atas Q.S. Al-Ma>idah (5): 33-34 tentang tindak pidana h}ira>bah masih banyak dipahami secara literal oleh para ulama dan mereka cenderung hanya menguraikan hukum-hukum syar'i (tafsi>r alah}ka>m) di dalamnya serta menjelaskan tata cara pelaksanaan di dalamnya. Misalnya, h}ira>bah ditafsirkan sebagai qat'u al-thari>q atau perampasan dengan kekerasan dan hukumannya dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau dipenjarakan, meski begitu dengan bertobat sebelum tertangkap maka hukuman tersebut dapat gugur. Penafsiran tersebut kurang mengindahkan pesan utama di balik ayat (maqa>shid al-a>ya>t). Atas dasar persoalan itu, skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui makna asal h}ira>bah Q.S. AlMa>idah (5): 33-34, maksud utama ketika ayat tersebut diturunkan atau signifikansinya, serta pengembangan signifikansi tersebut untuk konteks kekinian. Adapun jenis penelitian skripsi ini ialah interpretatif berbasis kajian pustaka (library research) dengan pendekatan ma'na> cum maghza sebagai pisau analisisnya. Sementara itu, hasil temuan dari penelitian ini adalah (1) h}ira>bah dalam Q.S. Al-Ma>idah (5): 33 merupakan pengingkaran atau ketidakpatuhan terhadap Allah dan Nabi Muhammad Saw., yang melibatkan suatu tindakan berupa perampasan hak seseorang meliputi jiwa dan atau harta dengan penuh kekerasan; (2) Alasan dan tujuan h}ira>bah dilarang dengan diberlakukannya sanksi bagi yang melanggar ialah untuk memelihara kedamaian di Madinah lantaran telah terjadi kasus pengingkaran dan perampasan hak atas nyawa dan atau harta seseorang sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan Ahli Kitab dan orang-orang dari 'Ukal dan 'Urainah serta memberikan efek jera atau penderitaan bagi mereka di dunia; dan (3) pengembangan signifikansi fenomenal dinamis Q.S. Al-Ma>idah (5): 33-34 untuk konteks kekinian dapat ditunjukkan dengan nilai-nilai berupa semua orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap hak atas jiwa dan harta dari perampasan maupun perusakan yang apapun itu bentuknya, pemberian efek jera bagi pelaku yang melanggar undang-undang, pemeliharaan atas kedamaian, serta menegakkan keadilan dan memperhatikan nilai kemanusiaan, seperti hak untuk tidak disiksa atau hak mendapatkan hukuman yang manusiawi %K hirabah, qat'u al-thariq, ma'na cum maghza. %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib49294