%A SAMSUL MUARIF - NIM. 96382698 %O Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag. 2. Drs. H. Ratno Lukito, MA %T KONSEP MULTI LEVEL MARKETING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM %X Keunikan utama sistem MLM terletak pada eksklusivitas cara pendistribusiannya, dimana hasil produknya tidak dapat dibeli di pasar swalayan atau department store, dan lain-lain, tetapi hanya dapat diperoleh melalui para distributor langsung tersebut dan harga tiap wilayah selalu sama. Pada prinsipnya proses manajemen pemasaran yang dilakukan MLM yang beroperasi di Indonesia adalah sama dengan proses pemasaran konvensional. Perbedaannya hanyalah terletak pada cara pendistribusikan barang hingga ketangan konsumen. Walau demikian tentu perbedaan tersebut pada bebrapa hal akan mempengaruhi penyususnan strategi pemasaran. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat diskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan normative. Adapun metode yang digunakan dalam menganalisa data-data yang terkumpul adalah metode deduktif. Multi Level marketing adalah salah satu cara untuk memasarkan atau mendistribusikan produknya kepada pelanggan eceran dengan memperdayakan distributor independennya untuk melaksanakan tugas pemasan, tanpa campur tangan langsung dari perusahaan. Sistem pembentukan jaringan secara berlevel tidak mempengaruhi segmen pasar psikografis bagi anggota lain, dan bagi anggota jaringan baru mempenyai kesempatan sama dengan anggota lama untuk meraih level yang lebih atas tanpa diskriminasi. Sistem pemberian bonus yang terdapat dalam MLM dapat dilihat dengan jelas dan tidak mengandung keraguan. Jadi system pemberian bonus dalam MLM terbebas dari unsus garar. %K Multi Level Marketing (MLM), Hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4934