%0 Thesis %9 Skripsi %A M. JAUHAR YAHYA, NIM. 14350056 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:49400 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perkawinan, Janda, Bawah Umur. %P 95 %T PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49400/ %X Pada tahun 2019 aturan tentang batas minimal usia nikah diperbaharui menjadi 19 untuk laki-laki ataupun perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawain. Namun sayangnya pembaharuan aturan batas usia nikah tersebut tidak disertai aturan-aturaan lain terkait permasalahan yang munkin timbul pasca aturan tersebut mulai diberlakukan. Sayangnya dalam pengerjaan penelitian ini hanya 3 Kantor Urusan Agama saja yang berkenan untuk diwawancarai, yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantrijeron, Kantor Urusan Agama Kecamatan Mergangsan, dan Kantor Urusan Agama Umbulharjo. Hal ini dikarenakan pandemi covid-19 yang masih melanda.Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, apakah janda tersebut harus meminta dispensasi ke Pengadilan terlebih dahulu sesuai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Atau janda tersebut bisa melakukan perkawinan dengan normal? Timbulnya pertanyaan ini menarik untuk mengetahui pandangan dari Kepala Kantor Urusan Aama se-Kota Yogyakarta dan menelaah lebih lanjut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui dan memperoleh data secara jelas mengenai pandangan para Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang pernikahan janda dibawah umur kemudian dijabarkan serta dianalisis menggunakan sebuah teori. Pendekatan yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Metode berfikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode berfikir induktif, menganalisis pandangan para Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang pernikahan janda di bawah umur dengan teori normatif dan yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagi janda yang pada pernikahannya dilaksanakan sesuai dengan batasan usia pada peraturan lama, kemudian setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 hendak melaksanakan perkawinan keduanya dikategorikan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, janda tersebut tidak perlu untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan. Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama di 3 Kecamatan di Kota Yogyakarta tersebut senada dengan Hukum Positif maupun Hukum Islam yang ada. Pada Hukum Positif Pasal 330 KUHPer, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia bahwa seorang seorang janda di anggap dewasa begitupun dengan Hukum Islam bahwa seorang janda sudah dikategorikan dewasa sesuai dengan Hadits riwayat Abu Dawud yaitu: اهيلو نم اهسفنب قحأ بيثلا ل اق. %Z Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si.