<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR"^^ . "Pada tahun 2019 aturan tentang batas minimal usia nikah diperbaharui\r\nmenjadi 19 untuk laki-laki ataupun perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16\r\ntahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang\r\nPerkawain. Namun sayangnya pembaharuan aturan batas usia nikah tersebut tidak\r\ndisertai aturan-aturaan lain terkait permasalahan yang munkin timbul pasca aturan\r\ntersebut mulai diberlakukan. Sayangnya dalam pengerjaan penelitian ini hanya 3\r\nKantor Urusan Agama saja yang berkenan untuk diwawancarai, yakni Kantor\r\nUrusan Agama Kecamatan Mantrijeron, Kantor Urusan Agama Kecamatan\r\nMergangsan, dan Kantor Urusan Agama Umbulharjo. Hal ini dikarenakan pandemi\r\ncovid-19 yang masih melanda.Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, apakah\r\njanda tersebut harus meminta dispensasi ke Pengadilan terlebih dahulu sesuai Pasal\r\n7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Atau janda\r\ntersebut bisa melakukan perkawinan dengan normal? Timbulnya pertanyaan ini\r\nmenarik untuk mengetahui pandangan dari Kepala Kantor Urusan Aama se-Kota\r\nYogyakarta dan menelaah lebih lanjut. \r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, yaitu penelitian yang\r\ndilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan untuk mengetahui dan\r\nmemperoleh data secara jelas mengenai pandangan para Kepala KUA Kota\r\nYogyakarta tentang pernikahan janda dibawah umur kemudian dijabarkan serta\r\ndianalisis menggunakan sebuah teori. Pendekatan yang penyusun gunakan dalam\r\npenyusunan skripsi ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Metode berfikir\r\nyang digunakan dalam penelitian ini adalah metode berfikir induktif, menganalisis\r\npandangan para Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang pernikahan janda di bawah\r\numur dengan teori normatif dan yuridis. \r\nHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagi janda yang pada\r\npernikahannya dilaksanakan sesuai dengan batasan usia pada peraturan lama,\r\nkemudian setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 hendak\r\nmelaksanakan perkawinan keduanya dikategorikan di bawah umur menurut\r\nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang\r\nNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, janda tersebut tidak perlu untuk\r\nmengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan. Pendapat Kepala Kantor\r\nUrusan Agama di 3 Kecamatan di Kota Yogyakarta tersebut senada dengan Hukum\r\nPositif maupun Hukum Islam yang ada. Pada Hukum Positif Pasal 330 KUHPer,\r\nPasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan\r\nPasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia bahwa\r\nseorang seorang janda di anggap dewasa begitupun dengan Hukum Islam bahwa\r\nseorang janda sudah dikategorikan dewasa sesuai dengan Hadits riwayat Abu\r\nDawud yaitu: اهيلو نم اهسفنب قحأ بيثلا ل اق."^^ . "2022-01-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14350056"^^ . "M. JAUHAR YAHYA"^^ . "NIM. 14350056 M. JAUHAR YAHYA"^^ . . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Text)"^^ . . . . . "14350056_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Text)"^^ . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \r\nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #49400 \n\nPANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE-KOTA \nYOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN JANDA DI BAWAH UMUR\n\n" . "text/html" . . . "Keluarga Islam" . .