%A ASMIROH - NIM. 95352485 %O Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum. 2. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag. %T PELAKSANAAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000 %X Dalam Undang-Undang Perkawinan, ketentuan pasal 41 c tersebut tidaklah disebutkan berlaku khusus untuk perkara cerai talak. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 41 c UU Perkawinan digunakan dalam meyelesaikan perkara cerai talak. Sedangkan dalam perkara cerai gugat, hal-hal yang berkaitan dengan nafkah anak meupun nafkah isteri dapat ditentukan oleh Pengadilan dan permohonan penggugat selama berlangsungnya gugatan perceraian yaitu dengan mengajukan gugatan provisional. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dan bersifat deskriptif analitik. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode pengumpulan data melalui metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, sedang analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatifdengan menggunakan alur berfikir induktif. Kebijakan mengaplikasikan pasal 41 c UU Perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Bantul dalam penyelesaian perkara cerai talak, yaitu dengan menjatuhkan putusan secara ex officio menghukum pemohon untuk memberikan mut'ah dan nafkah amp;#8216;iddah kepada termohon. Alasan yang melatar belakangi hakim tidak konsisten melaksanakan pasal 41 c UU No.1 tahun 1974 dalam meyelesaikan perkara cerai talak di Pengadilan Agama adalah melihat kenyataan perkasus yaitu karena adanya pernyataan dari pihak isteri (termohon) yang tidak menghendaki diberikannya hak-hak isteri akibat cerai talak oleh bekas suaminya. Dan secara ekonomis, hakim berkesimpulan bahwa suami (pemohon) tidak mempunyai kemampuan untuk dibebani kewajiban memberikan hak-hak isteri yang berkaitan dengan cerai talak. %K Pasal 41 c UU Perkawinan No.1 tahun 1974, cerai talak, PA Bantul %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4949