%0 Thesis %9 Skripsi %A BAYU AJI NUGROHO, NIM. 17103050047 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:49506 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pernikahan Dini, 19 Tahun, Pengadilan Agama Bantul %P 100 %T PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BANTUL DAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KAPANEWON BANTUL MENGENAI SOLUSI UNTUK MENEKAN PERNIKAHAN DINI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49506/ %X Skripsi dengan judul “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bantul dan Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Bantul Mengenai Solusi Untuk Menekan Pernikahan Dini” ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya pernikahan dini di berbagai daerah di Indonesia setelah adanya pembaharuan undang-undang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Meningkatnya pernikahan dini. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun dalam hal ini jumlah pernikahan dini justru mengalami peningkatan. Dengan fenomena meningkatnya pernikahan dini tersebut penyusun tertarik untuk menelitinya dan mengkajinya sehingga dapat ditemukan solusi dari pandangan Hakim Pengadilan Agama Bantul dan Kepala KUA Kapanewon Bantul untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan penjelasan, serta validasi suatu fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini, data bersumber dari Hakim Pengadilan Agama Bantul dan Kepala KUA Kapanewon Bantul yang dikumpulkan melalui tiga metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum yaitu bagian dari kajian hukum yang objeknya adalah fenomena hukum dengan menggunakan optic ilmu sosial dan teoritis-sosiologis. Dari penelitian yang penyusun peroleh serta pengkajian terhadap teori-teori yang ada, penyusun memperoleh kesimpulan bahwa solusi untuk menekan angka pernikahan dini yaitu; 1) meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat terkait aturan batas usia minimal perkawinan, 2) mengoptimalkan kewenangan perangkat desa untuk membuat program-program yang berkaitan dengan pernikahan dini. 3) perlunya peran orang tua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, 4) meningkatkan peran sekolah untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait pergaulan bebas dan pernikahan dini terhadap siswa-siswa dengan melalui pembelajaran dan kegiatan pengembangan diri dengan memberikan pengetahuan serta melakukan kerjasama dengan berbagai pihak atau instansi yang terkait dengan masalah pernikahan dini seperti lembaga perlindungan anak, puskesmas, kantor urusan agama dan semacamnya %Z DR. SAMSUL HADI S.AG., M.AG