@phdthesis{digilib4951, month = {September}, title = {PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA DI PERADILAN AGAMA}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { FITRI INDANA ZULFA - NIM. 97362981}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Prof. Drs. Zarkasyi Abdul Salam 2. Drs. Supriatna}, keywords = {pengakuan, alat bukti, perkara perdata, Peradilan Agama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4951/}, abstract = {Peradilan Agama merupakan media untuk menegakkan Hukum dan keadilan. Sejak keluar UU No.7 Tahun 1980 tentang Peradilan Agama, maka semua persoalan umat Islam di Indonesia yang berkaitan dengan masalah perkawinan, perceraian, wasiat, warisan, wakaf, hibah dan Sadaqah harus diselesaikan di peradilan Agama, sedangkan pasal 54 dari UU tersebut mengatur bahwa hukum acara yang berlaku di PA adalah hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus oleh UU tersebut. Berarti untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan sebagai alat bukti di PA harus pula merujuk pada ketentuan tentang pengakuan yang berlaku di PN. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan bersumber dari data primer dan sekunder, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan normative.Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deduktif dan analisis komparatif. Subekti dan Muhammad Salam Madkur menggolongkan pengakuan dalam 2 macam yaitu pengakuan yang dilakukan di depan sidang Pengadilan dan pengakuan yang dilakukan di luar sidang Pengadilan. Relevansi antara pendapat Subekti dan Muhammad Salam Madkur dengan Pengadilan Agama tentang alat bukti pengakuan, maka dapat dikatakan bahwa pendapat yang lebih relevan dengan Pengadilan Agama adalah pendapatnya Subekti dengan melihat berbagai keterangan yang ada. } }