%0 Thesis
%9 Skripsi
%A IHZA AMANULLAH PRIYONO, NIM. 17103070029
%B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
%D 2021
%F digilib:49563
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Penguasaan, Sumber Daya Air, Fikih Air Muhammadiyah
%P 100
%T PENGUASAAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR:   PERSPEKTIF FIKIH AIR MUHAMMADIYAH
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49563/
%X Skripsi ini mengkaji tentang Penguasaan Negara Dalam Pengelolaan  Sumber Daya Air yang ditinjau dari perspektif Fikih Air Muhammadiyah.  Penguasaan negara dalam mengelola sumber daya air menjadi salah satu amanat  dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, bahwa air  harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal tersebut  merupakan Pasal umum yang berbicara mengenai salah satu tujuan bernegara  bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar yakni “memajukan kesejahteraan umum”. Dalam peraturan turunan UUD,  pengaturan terhadap air baru ada setelah 29 tahun Indonesia merdeka tepatnya  dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, disusul  dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air mengingat peran UU  Pengairan yang dirasa perlu pembaharuan. Dalam UU SDA terdapat pasal-pasal  yang berpotensi menyimpang terhadap UUD, sehingga diajukanlah Judicial  Review oleh para pemohon yang salah satunya ialah Pimpinan Pusat Persyarikatan  Muhammadiyah, yang pada akhirnya UU SDA ini dicabut kekuatan hukumnya  secara keseluruham melalui Putusan MK Nomor 085/PUU-XI/2013. Sehingga  lahirlah UU SDA jilid kedua yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019  Tentang Sumber Daya Air. Menariknya, dalam waktu yang tidak berjauhan  dengan pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004, lahirlah pedoman Fikih Air  Muhammadiyah. Berdasarkan permasalahan di atas, tulisan ini merupakan  pemaparan tentang analisis kesesuaian Penguasaan Negara Dalam Pengelolaan  Sumber Daya Air dalam tinjauan Fikih Air Muhammadiyah.   Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)  yang menekankan perolehan data melalui proses penggalian literatur yang  berhubungan dengan topik pembahasan. Sementara pendekatan yang digunakan  adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan dengan menelaah teori,  konsep, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan.   Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Penguasaan Negara Dalam  Pengelolaan Sumber Daya Air telah dilaksanakan sebagai upaya pemerintah  dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi kepentingan warga negara  terhadap hak atas air jika dilihat dari setiap peraturan perundang-undangan yang  ada. Namun dalam kaitannya dengan Fikih Air Muhammadiyah yang di dalamnya  terdapat pelarangan privatisasi sumber daya air hal ini belum tercerminkan  sepenuhnya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagai peraturan yang  mengatur Sumber Daya Air yang tengah berlaku. Dalam Undang-undang ini  masih  dimungkinkan adanya privatisasi sumber daya air walaupun kemungkinan  tersebut amat kecil apabila dibandingkan dengan pengaturan sumber daya air yang   pernah ada sebelumnya
%Z DR. AHMAD PATTIROY, M. Ag.