%A HERI MIRHAN - NIM. 96362553 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Dahwan 2. Drs. Syafa'ul Mudawwam, MA., MM. %T PANDANGAN MUNAWWIR SJADZALI DAN ALI YAFIE TENTANG FIQH KONTEKSTUAL DI INDONESIA %X Hukum memiliki peran pokok dan sekaligus merupakan sarana yang efektif untuk membentuk tatanan sosial peradaban kehidupan manusia. Sebab keberadaan hukum dalam posisi masyarakat yang serba komplek menempati posisi yang harus dapaty memainkan peran ganda yang sangat penting. Pertama hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap suatu perubahan yang berlangsung dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan sebagai alat rekayasa social dan satu hal yang perlu diperhatikan bahwa semakin kompleknya dan dinamisnya masyarakat, maka peran hukum pun semakin berat, karena harus senantiasa mampu melayani kebutuhan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik-komparatif. Data yang dikumpulkan bersumber dari data primer dan sekunder. Dari data-data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan metode komparatif, sedang pendekatannya adalah pendekatan sosio historis. Dari pemikiran Munawwir Sadjzali dan Ali Yafie, telah terjadi perbedaan pemahaman terhadap kedudukan ayat-ayat yang berstatus Sharih/Qat'i, menurut Munawwir Sadjzali ayat yang qat'i dapat di nasikh (dihapus), atas pertimbangan kondisi masyarakat sekarang ini, beliau mencontohkan tentang ayat perbudakan yang tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Sedang Ali Yafie, berpendapat bahwa ayat-ayat yang berstatus Qat'i/Sarih tidak butuh akan interpretasi lain. Dalam melakukan kajian terhadap ayat/nash al-Qur'an perlu diteliti antara nash yang bersifat normative transendental dan nilai-nilai kontekstual. Hal tersebut setidaknya telah dilakukan oleh Munawwir Sadjzali dan Ali yafie dalam memahami Hukum Islam (fiqh) yang berkembang di masyarakat Indonesia Khususnya. %K Fiqh Kontekstual, Munawwir Sadjzali, Ali Yafie %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4958