%A NIM. 17203010039 ASEP DANDI MULYANA, S.H. %O DR. ALI SODIQIN, M.AG %T ISTRI PENCARI NAFKAH UTAMA SEBAGAI TKW TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Babakan Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka) %X Dusun Babakan Desa Gunungmanik terletak di Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan termasuk salah satu wilayah perbukitan atau lereng pegunungan, dimana mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani atau buruh tani. Yang tentunya penghasilan mereka hanya musiman dan tidak menentu, serta sangat tergantung terhadap kondisi cuaca dan harga di pasaran. Selain sulitnya lapangan pekerjaan di desa, tingkat pendidikan yang rendah pun mengakibatkan banyaknya penduduk kesulitan untuk mencari pekerjaan, bahkan di dalam negeri sekalipun. Karena kondisi itu lah banyak sekali keluarga di Dusun Babakan Desa Gunungmanik terutama seorang istri memutuskan untuk bekerja menjadi TKW di luar negeri umumnya di daerah Arab Saudi, sehingga menjadikan seorang istri sebagai pencari nafkah utama. Penulis mendefinisikan Istri sebagai pencari nafkah utama maksudnya adalah penghasilan istri lebih banyak daripada suami dan penghasilan istri sudah tetap tiap bulannya. Berdasarkan fenomena yang terjadi di Dusun Babakan Desa Gunungmanik tersebut penulis ingin meneliti dengan mencari tahu faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi istri pencari nafkah utama sebagai TKW, bagaimana pemahaman keluarga TKW terhadap konsep nafkah dalam keluarga, dan bagaimana peralihan peran pencari nafkah utama dalam keluarga TKW tersebut dalam perspektif sosiologi hukum. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Sifat penelitian ini bersifat deskriftf-analitik. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, faktor yang melatarbelakangi istri pencari nafkah utama sebagai TKW di Dusun Babakan Desa Gunungmanik adalah: (1) faktor ekonomi, karena pekerjaan suami keluarga TKW hanya pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu dan belum dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya, (2) faktor rendahnya tingkat pendidikan, dan (3) faktor masalah keluarga. Kedua, Pada dasarnya semua keluarga TKW di Dusun Babakan Desa Gunugnmanik memahami dan mengetahui terhadap konsep nafkah dalam keluarga, bahwa suamilah yang seharusnya berkewajiban memberi nafkah. Namun mereka menyadari bahwa beban keluarga bukan hanya dipikul oleh suami saja melainkan oleh anggota keluarga lainnya. Dalam Islam, seorang istri diperbolehkan bekerja karena beberapa sebab, antara lain membantu suami dalam melakukan pekerjaan termasuk mencari nafkah dan pekerjaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan primer (ḍarurī), baik untuk dirinya maupun keluarganya. Ketiga, alasan peralihan pencari nafkah dalam keluarga TKW termasuk ke dalam tipe tindakan sosial rasional instrumental, yaitu tindakan sosial yang dilakukan seorang istri didasarkan atas pertimbangan yang rasional, melalui pertimbangan yang matang dengan suami dan keluarganya %K nafkah, istri pencari nafkah, tindakan sosial %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib49584