%A IWAN HERMAWAN - NIM. 96372557 %O Pembimbing: 1. H. Moh. Amir, SH. 2. Drs. Kholid Zulfa, M.Si. %T PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI TERHADAP ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA ISLAM) %X Berpijak pada pendapat bahwa bayyinah atau bukti apa saja yang bisa menerangkan kebenaran sebagai alat bukti al-qarinah dan al-khibrah akan membantu dalam pembuktian tindak perkosaan. Seiring dengan kemajuan ilmu Pengetahuan dan teknologi, seperti kemajuan dalam ilmu kedokteran yang memungkinkan pemanfaatan ilmu tersebut dalam melihat tanda-tanda (qarinah) telah terjadinya suatu tindakan perkosaan, bahkan seseorang yang ahli dalam ilmu ini bisa jadi saksi ahli (al-khibrah) untuk dimintai keterangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat deskriptif-analitik. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data literer bersumber dari data primer dan sekunder, sedang pendekatannya adalah pendekatan yuridis dan pendekatan normative. Dalam menganalisa data menggunakan metode deduktif. Penggunaan alat bukti al-khibrah dan al-qarinah dimungkinkan, selain karena kedua alat bukti tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah alternative solusi dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, juga kedua alat bukti tersebut termasuk salah satu dari berbagai alat bukti yang dipakai dalam Hukum Pidana Islam. Adanya hambatan dalam menerapkan alat-alat bukti tersebut karena adanya aturan yang terlalu ketat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya kodifikasi guna mencapai kemaslahatan yang lebih baik. %K pembuktian, tindak pidana perkosaan, alat bukti, Hukum Pidana Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4964