TY - THES N1 - DR. MANSUR, M.AG ID - digilib49758 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49758/ A1 - MEGI SAPUTRA, SH, NIM. 19203012043 Y1 - 2021/12/30/ N2 - Sarana atau jalan apapun harus ditutup untuk menghidari hal-hal yang kemungkinan besar berakibat buruk (fasad), sehingga maksud atau tujuan syari?at (Maq??id) dapat tercapai, diantara jalan yang fasad itu adalah suatau pernikahan yang tidak dicatat. Pernikahan tanpa dicatat merupakan jalan menuju pernikahan yang cacat, sehingga seharusnya tidak dilakukan, lebih lagi seharusnya perlu ada ketegasan regulasi bahwa pernikahan tanpa dicatat, tidak dapat dianggap sah secara hukum, hal ini penting untuk mencapai maksud dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Regulasi pencatatan pernikahan tidak hanya menghindari dampak buruk atau kerusakan yang ditimbulkan, lebih dari itu yakni supaya terwujudnya tujuan syariah pernikahan dalam Islam. Disinilah muara mengapa pencatatan pernikahan urgen dilakukan, yakni ketika kita melihatnya dengan pemahaman maq??id, namun agaknya pemahaman yang utuh ini tidak dipahami oleh masyarakat dengan baik, karena realitasnya sebagian masyarakat masih menganggap bahwa pernikahan tanpa dicatat sah secara agama, sementara pencatatan hanya dianggap sekedar administrasi. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research),bersifat (eksploratif) penyusun melakukan eksplorasi sumber-sumber kepustakaan yakni Peraturan perundang-undangan, buku, artikel dan sumber lainya yang terkait. Tujuan penelitian ini untuk menjawab dua masalah yang telah dirumuskan yakni mengapa nikah harus dicatat sebagaimana dalam UU perkawinan ? dan bagiamana tinjauan maq??id syar??ah Jasser Auda tentang urgensi pencatatan pernikahan?. Mengunakan pendekatan filosofis. yakni penyusun akan menganalis bagaimana tinjauan maq??id syar??ah Jaseer Auda tentang urgensi pencatatan pernikahan, sumber data terdiri dari data primer yakni peraturan perundang-undang tentang pencatatan pernikahan dan buku tetang pemikiran maq??id syar??ah Jasser Auda di antaranya Maq??id as Philosophy of Islamic Law dan Maq??id untuk pemula, serta data skunder berupa literatur lain baik buku, tulisan, studi kasus atau karya ilmiah yang mendukung penelitian terkait penncatatn pernikahan ini. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pencatatan pernikahan untuk menghindari kemudaratan atau kerusakan yang ditimbulkannya. Bahkan lebih penting dari itu untuk mencapai maksud mulia (Maq??id) dari adanya syariat pernikahan dalam Islam karena syari?ah itu dihadirkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Selain itu kepentingan pencatatan pernikahan dilihat dari pemahaman maq??id syar??ah Jaseer Auda setidaknya ada tigal mendasar yakni, Pertama, dari segi jangkauan maq??id baik maq??id umum, maq??id spesifik maupun maq??id parsial adalah landasan filosofis untuk menyatakan urgensitas pencatatan pernikahan dalam konteks bernegara di era dunia saat ini. Kedua pencatatan pernikahan adalah implementasi dari maq??id sebagai landasan pembaruan hukum Islam kontemporer dengan beberapa fitur di antaranya maq??id untuk membedakan sarana dan tujuan, maq??id untuk memblokir sarana yang kemungkinan besar berakitat kerusakan dan maq??id untuk pembangunan manusia dan hak asasi manusia. Ketiga bahwa pencatatan pernikahan adalah intrepretasi dari pendekatan sistem dalam penemuan hukum Islam yakni fitur kebermaksudan (maq??id), bahwa regulasi pencatatan adalah untuk mencapai maksud-maksud mulia dalam syariat pernikahan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Urgensi KW - Pencatatan Pernikahan KW - maq??id syar??ah Jasser Auda M1 - masters TI - URGENSI PENCATATAN PERNIKAHAN DAN TINJAUAN MAQ??ID SYAR??AH JASSER AUDA AV - restricted EP - 166 ER -