@phdthesis{digilib49863, month = {January}, title = {NIKAH MUT?AH MENURUT PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB DAN YUSUF AL-QARDHAWI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14350024 SYARIFAH QURROTU A?YUN}, year = {2022}, note = {Dr. MANSUR, S. Ag., M. Ag.}, keywords = {Nikah Mut?ah, Pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49863/}, abstract = {Nikah Mut?ahdisebut juga dengan nikah sementara atau nikah terputus, yaitu perkawinan yang dilakukan untuk batas waktu tertentu dan tidak selamanya. Para ulama menyebutnya dengan nikah fasid (nikah yang rusak) karena adanya pembatasan waktu dalam perkawinan tersebut. Pokok masalah dari skripsi ini adalah bagaimana pandangan dan status hukum nikah Mut?ahmenurut pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al- Qardhawi dan apa perbedaan dan persamaan pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi. Adapun jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah sejarah kritik. Metode yang digunakan adalah komparasi tentang pandangan nikah Mut?ahmenurut pandangan M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan M. Quraish Shihab mengenai status hukum nikah Mut?ahboleh, dalam keadaan darurat. Sedangkan menurut Yusuf al-Qardhawi nikah Mut?ahdiperbolehkan ketika masa peperangan. Setelah masa peperangan selesai, nikah Mut?ahbagi Yusuf al-Qardhawi telah diharamkan secara tetap. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, perbedaan pandangan kedua tokoh pemikir Islam, yakni M. Quraish Shihab dan Yusuf al-Qardhawi, dalam melihat fenomena nikah Mut?ahadalah erat kaitannya dengan latar belakang dan faktor lingkungan tempat mereka tinggal, perbedaan kecenderungan corak pemikiran, dan guru mereka.} }