%A NIM. 14360045 ABDULWAHID %O NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I. %T TALAK DALAM KEADAAN EMOSI (STUDI KOMPARATIF IBNU QAYYIM AL – JAUZIYYAH DAN IMAM AN-NAWAWI) %X Talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah atau emosi memiliki perspektif hukum yang berbeda dari para ulama. Perbedaan pandangan hukum tersebut datang dari Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan Imam Nawawi. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berpendapat bahwa talak dalam keadaan marah yang sampai menghilangkan akal sehat, maka talaknya tidak sah atau tidak jatuh talak, sedangkan Imam Nawawi berpendapat bahwa talak yang diucapkan saat marah tetap jatuh atau sah hukumnya. Dari perbedaan inilah penulis mengangkat dua pertanyaan dalam penelitian yaitu: Apa alasan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan Imam Nawawi dalam menentukan hukum talak dalam keadaan emosi, dan apa dalil dan metode penetapan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan Imam Nawawi dalam menetapkan hukum talak dalam keadaan emosi? Teori yang digunakan untuk menganalisis jawaban di atas adalah teoripenetapan (istinbat) hukum.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tekstual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak dalam keadaan marah atau emosi menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah adalah sah, dengan catatan marah yang dimaksud adalah marah yang mampu menghilangkan akalnya, sedangkan talak yang diucapkan saat marah tetapi tidak sampai menutup akalnya, maka hukum talaknya sah. Hal ini didasarkan pada hadis nabi dengan pendekatan bayani, sedangkan menurut Imam Nawawi, talak dalam keadaan marah sah secara hukum, asalkan talak yang diucapkan dapat dimengerti dan ada maksud tujuannya. Talak yang diucapkan saat marah dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya hukumnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadist nabi dengan pendekatan istislahi. %K Talak, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Imam Nawawi %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib49866