@phdthesis{digilib49874, month = {December}, title = {ALOKASI DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PANUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 28 TAHUN ANGGARAN 2020 PERSPEKTIF MA{\d S}LA{\d H}AH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 17103070010 ARIRIN SAGITA}, year = {2021}, note = {DR. H. OMAN FATHUROHMAN SW.,M.AG.}, keywords = {Perda, Dana Hibah, Bantuan Sosial, Kab Pali}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/49874/}, abstract = {Tulisan ini mengkaji tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Perda tersebut berbicara tentang dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan. Perda itu juga menggantikan Perda sebelumnya tentang hal yang sama. Perda baru tersebut memuat aturan baru yang lebih selektif dalam memilih calon penerima dana hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, perubahan Perda ini harus dijelaskan supaya terkawal dengan baik. Perda tersebut dikaji menggunakan pendekatan ma{\d s}la{\d h}ah mursalah terbagi menjadi tiga kategori yakni ma{\d s}la{\d h}ah {\d d}ar{\=u}riyyah, H{\^a}j{\f i}yah dan?Ammah. Ada lima hal yang menjadi fokus utama dalam perkara kemaslahatan yang harus dilindungi. Kelima hal tersebut adalah agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang mana semuanya termasuk ke dalam ma{\d s}la{\d h}ah {\d d}ar{\=u}riyyah. Barometer dari pendekatan ini adalah kemaslahatan atau kemudharatan yang ditimbulkan oleh penerapan Perda tersebut. Dana hibah merupakan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang bersumber dari pemerintah untuk masyarakat atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Berbeda dengan dana hibah, bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah kepada individu atau kelompok masyarakat yang bertujuan melindungi mereka dari krisis sosial. Untuk mendapatkan dana hibah atau bantuan sosial harus memperhatikan prosedur yang berlaku yakni membuat proposal yang ditujukan kepada Dinas Sosial. Secara umum, Perubahan Perda PALI tentang dana hibah dan dana sosial telah sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan karena telah memenuhi prinsip dalam penyaluran dana hibah dan bantua sosial. Prinsip tersebut adalah memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah dan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Sementara itu, Perda Nomor 28 Tahun 2020 Kabupaten PALI juga telah memenuhi syarat sebagai ma{\d s}la{\d h}ah mursalah karena memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten PALI. Ma{\d s}la{\d h}ahnya termasuk ke dalam ma{\d s}la{\d h}ah {\d d}ar{\=u}riyyah karena berusaha melindungi jiwa.} }