%A NIM. 19203012053 FAJRUL FALAH S.H.
%O PROF. DRS. H. RATNO LUKITO, MA. DCL.
%T PENAMBAHAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI
PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
(ANALISIS TEHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI)
%X Munculnya perubahan ketiga atas undang-undang tentang mahkamah
konstitusi yang disahkan secara mendadak menuai kontrovesrsi diantara para ahli.
Hal ini disebabkan tiga kejanggalan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Diantaranya adalah pembahasan undang-undang tersebut dinilai sangat cepat,
perubahan mengenai penambahan masa jabatan hakim konstitusi serta sangat
saratnya undang-undang tersebut dengan adanya indikasi kepentingan politik guna
memperlancar kepentingan-kepentingan dari lembaga pengusul. Dalam mengkaji
permasalahan ini, penelitian ini menggunakan perspektif teori bekerjanya hukum
dari Chambliss dan Seidman serta fikih siyasah dari Yusuf Qardhawi. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dan dengan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Hasil temuan dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa adanya penambahan dalam masa jabatan hakim
konstitusi yang tetap menggunakan masa pension telah sejalan dengan teori
bekerjanya hukum dan fikih siyasah karena adanya beberapa alasan yang
diantaranya adalah merupakan bentuk harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan
pemegang tertinggi kekuasaan kehakiman, menjaga independensi dan kredibilitas
dari hakim konstitusi.
%K Mahkamah Kontitusi, Masa Jabatan, Fikih Siyasah
%D 2022
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib49877