<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA"^^ . "Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik penulis ketika menemukan\r\nadanya kesamaan doktrinal antara maqasid syariah di satu sisi dengan filsafat\r\nutilitarianisme di sisi lain. Jika memang demikian, itu artinya maqasid syariah\r\njuga akan berhadapan dengan problem-problem yang sering diperdebatkan dalam\r\nwacana filsafat, yaitu problem hubungan antara tujuan dan sarana. Selain itu,\r\npenulis juga menemukan bahwa suatu kebijakan yang didasarkan atas dalih\r\nkemaslahatan publik seringkali harus mengorbankan hak-hak segelintir orang.\r\nDalih kemaslahatn publik inilah yang menjadi alasan dibombardirnya Hiroshima.\r\nMengapa hal ini bisa terjadi? Untuk menjawab kegelisahan-kegelisahan akademik\r\ntersebut, penulis kemudian berinisiatif untuk meneliti pemikiran Jasser Auda\r\ndengan menjadikan kritik nalar praktis Immanuel Kant sebagai pisau analisa.\r\nPenelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana hubungan tujuan dan sarana dan\r\nbagaimana konstruksi berpikir nalar maqasid Jasser Auda berikut kepentingannya.\r\nJika kedua hal tersebut dapat diketahui, maka dalih kemaslahatan publik yang\r\ncenderung mendiskriminasi hak-hak segelintir orang juga akan dapat dipahami.\r\nJasser Auda adalah pakar maqasid kontemporer di mana pemikirannya telah\r\nditeliti oleh akademisi dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Salah satu maha\r\nkaryanya adalah Maqasid Shari‟ah as Philosophy of Islamic Law: A System\r\nApproach yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Dalam karyanya\r\ninilah Jasser Auda menuangkan orisinalitas pemikirannya. Setidaknya, ada dua hal\r\nsumbangan pemikiran Jasser Auda dalam karya tersebut, yaitu kritiknya terhadap\r\nkecenderungan pemikiran hukum Islam kontemporer dan teori sistem yang ia\r\nharapkan dapat memperbarui sistem hukum Islam.\r\nTiga kecenderungan pemikiran hukum Islam tersebut adalah Tradisionalisme,\r\nModernisme, dan Posmodernisme di mana masing-masing dari kecenderungan\r\ntersebut memiliki berbagai macam varian. Jasser Auda melihat bahwa ketiga\r\nkecenderungan tersebut masih terjebak pada gagasan yang bersifat dikotomis,\r\nkausalistik, dan uni-dimensional. Untuk menutupi kekurangan-kekurangan\r\ntersebut, Jasser Auda menawarkan teori sisitem untuk memperbarui sistem hukum\r\nIslam. Jasser Auda menyadari bahwa teori sistem, yang pada dasarnya berasal dari\r\nilmu alam, tidak sepenuhnya bisa digunakan dalam pemikiran hukum Islam. Oleh\r\nkarena itu, Jasser Auda menawarkan enam fitur sistem yang relevan untuk\r\nmenganalisis dan memperbarui sistem hukum Islam. Enam fitur tersebut adalah\r\nWatak Kognitif Sistem, Kemenyeluruhan, Keterbukaan, Hirarki Saling\r\nMempengaruhi, Multidimensi, dan Kebermaksudan.\r\nDi bagian akhir penelitian ini, penulis memperlihatkan bahwa nalar maqasid\r\nJasser Auda tidak lain adalah nalar praktis empiris. Disebut praktis karena ia\r\nselalu mempertanyakan manfaat praktis dari keberadaan sesuatu. Sementara itu,\r\nnalar maqasid juga disebut empiris karena keabsahan klaim-klaimnya tidak\r\nbersifat a priori. Dengan kata lain, keabsahan klaim nalar maqasid hanya dapat\r\ndibenarkan melalui bukti-bukti empiris. Selain itu, berdasarkan kepentingannya,\r\nnalar maqasid juga dapat disebut sebagai nalar pragmatis dalam artian bahwa nalar maqasid selalu mengarahkan perhatiannya pada tujuan yang bermanfaat bagi\r\nkemaslahatan publik. Inilah dasar dari kesamaan antara doktrin maslah}ah versi\r\nmaqasid syariah di satu sisi dengan doktrin great happiness versi utilitarianisme\r\ndi sisi lain, yaitu keduanya berangkat dari nalar dan kepentingan yang sama.\r\nSelanjutnya, bagaimana dengan tujuan dan sarana? Jasser Auda memandang\r\ntujuanlah yang abadi sementara sarana selalu bersifat relatif-kondisional. Tujuan\r\nadalah sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri sementara sarana bernilai sejauh\r\nia mampu merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Menurut kesimpulan penulis,\r\ngagasan seperti ini rentan digunakan untuk melegalisasi sarana atas nama tujuan,\r\nsekali pun Jasser Auda sendiri tidak pernah secara eksplisit membenarkan praktikpraktik\r\nyang demikian."^^ . "2022-01-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 17205010038"^^ . "Minrahadi"^^ . "NIM.: 17205010038 Minrahadi"^^ . . . . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Text)"^^ . . . "17205010038_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Text)"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . . "MAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM\r\nISLAM:\r\nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #49894 \n\nMAQASID SYARIAH SEBAGAI UTILITARIANISME DALAM \nISLAM: \nTINJAUAN KRITIS ATAS NALAR MAQASID JASSER AUDA\n\n" . "text/html" . . . "Islam dan Pemikiran" . .