@phdthesis{digilib5008, month = {November}, title = {PEROLEHAN KEUNTUNGAN DALAM JUAL BELI SAHAM DI PASAR MODAL MENURUT HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { AHMAD SOFI - NIM. 98383357}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Hamim Ilyas, MA. 2. Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE.}, keywords = {jual beli saham, pasar modal, deviden, investor dan emiten, mudarabah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5008/}, abstract = {Investor dalam melakukan transaksi jual beli sahamdemi keuntungan sesaat dengan perhitungan variable transaksi seperti rate-interest (bunga), valas, issues market, ataupun politic-risk. Keuntungan dari investor yang demikian lazim disebut capital gain. Dari sinilah muncul spekulan-spekulan di Capital Market yang kurang dapat terkontrol dan sering merugikan investor lain yang justru bersungguh-sungguh ingin memperdayakan capital-nya demi keuntungan deviden. Adanya para spekulan tersebut tidak terlepas dari konspirasi-konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku di pasar modal, yang melakukan kerjasama dalam membuat rumors and isues agar harga saham yang mereka kehendaki dapat melambung tinggi ataupun malah meluncur turun. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptifanalitis. Teknik pengumpulan data denga cara mengumpulkan literature-literatur yang relevan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative-tekstual, dan dalam menganalisa data dengan metode deduktif. Keuntungan yang diperoleh investor individual dalam penanaman saham di pasar modal bila dilihat dari keuntungan deviden hukumnya mubah. Karena dalam deviden menggunakan system mudarabah, yang merupakan kerjasama saling menguntungkan antara investor (sahib al-mal) dengan emiten (mudarib). Sedangkan keuntungan capital gain yang ternyata mempunyai unsure keterputusan (mis-link) antara investor dan emiten dalam system mudarabah, apalagi jika dikaitkan dengan jual beli yang dibolehkan dalam Islam, capital gain mengandung garar yang yang diperbolehkan. } }