@phdthesis{digilib50165, month = {February}, title = {AKURASI PEMBERITAAN DALAM PEMBERITAAN KONFLIK PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN DI DUA KOTO, PASAMAN, SUMATERA BARAT (STUDI ANALISIS BERITA PADA MEDIA HARIANHALUAN.COM, PADEK.CO DAN HARIANSINGGALANG.CO.ID)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM: 14210003 Arridha Arjuliana}, year = {2020}, note = {Drs. Muhammad Sahlan, M.Si.}, keywords = {kode etik jurnalistik, aliansi jurnalis independen (AJI), akurasi pemberitaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50165/}, abstract = {Pemberitaan dalam berita harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga kejurnalistikan Indonesia yang sering disebut dengan Kode Etik Jurnalistik. Kode etik jurnalistik (KEJ) telah disahkan dalam surat keputusan dewan pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006, yang berisikan 11 pasal.1 Setiap media yang memberitakan sebuah berita (informasi) harus sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan, dan dikemas dengan cara masing-masing dalam sebuah media. Setiap media memiliki cara pengemasan berita (informasi) yang berbeda, terkadang masih ada kesalahan yang terdapat dalam media yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.} }