TY - THES N1 - VITA FITRIA, S.Ag., M.Ag. ID - digilib50169 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50169/ A1 - MOHAMMAD SYAIFUR RAHMAN, NIM. 14360063 Y1 - 2020/03/06/ N2 - Tulisan yang berjudul ?Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? ini memfokuskan bahan kajiannya pada fakta pahit penegakan hukum bagi para koruptor yang dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan. Namun yang menjadi sorotan utamanya ialah agar bagaimana Hukum Islam dan Hukum Positif dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bahkan sampai penjatuhan sanksi hukuman mati. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yang mana data yang dihimpun dari Undang-Undang Hukum Pidana, al-Qur?an, Hadits, buku-buku mengenai hukum Islam, media massa, dan artikel-artikel serta jurnal sebagai landasan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normative-yuridis sedangkan teorinya menggunakn teori maq??id as-syari?ah, dan teori pemidanaan dalam hukum pidana Islam (jar?mah). Sedangkan dalam Hukum positif menggunakan teori pemidanaan dalam Undang-undang Hukum Pidana yang membahas tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sifat penelitian ini adalah deskptif-analisis komparatif yang ini bertujuan untuk memaparkan dan menggambarkan serta menganalisa perbandingan mengenai persoalan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian: ketentuan sanksi hukuman mati yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hukum positif adalah bahwa sanksi pidana mati telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan pada pelaku pidana korupsi saat Negara sedang dalam keadaan krisis, bencana alam atau dalam keadaan tertentu, sedangkan dalam hukum Islam perbuatan korupsi masuk dalam kategori tindak pidana (jar?mah) ta?z?r yang besar-kecilnya hukuman diserahkan kepada pemerintah atau hakim. Dengan berlandaskan ayat al-Qur?an pada surat al-ma?idah (5:33) bahwa hukuman mati bisa diberikan pada orang yang menyebabkan kerusan di muka bumi dan meciptakan dampak negatif dan berbahaya. Dalam hal ini pemerintah atau hakim dapat pula menjatuhkan hukuman berat seperti hukuman mati apabila kepentingan umum menghendaki, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi secara karakteristik memiliki kesamaan dengan jar?mah hir?bah (perampokan dan penyamunan) dan jar?mah al-baghy (pemberontakan) yang dalam pandangan Islam diancam dengan hukuman mati. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Hukuman mati KW - korupsi KW - jar?mah KW - pidana M1 - skripsi TI - HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF AV - restricted EP - 142 ER -