@phdthesis{digilib50181, month = {May}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (SATWA DILINDUNGI DI YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16340020 Resta Alfiana}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Iswantoro, S.H., M.H.}, keywords = {pelestarian burung; BKSDA Yogyakarta; satwa dilindungi; burung Jalak Bali; burung Jalak Putih}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50181/}, abstract = {Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Perubahan atas Permen tersebut didasarkan ketakutan di masyarakat, khususnya yang memelihara dan menangkarkan hewan-hewan yang dilindungi. Namun, yang menjadi masalah apabila peternak kita dalam mengembangbiakkan burung jalak putih ataupun jalak bali tidak memperhatikan silsilah burung tersebut, maka peternak kita dianggap sebagai peternak illegal. Peternak legal menjadi peternak illegal apabila satwa yang dilindungi termasuk sertifikat kategori F2. Artinya ada sertifikat khusus, satwa yang dilindungi yang boleh dipelihara masyarakat kategori F2 atau satwa turunan. Apabila indukan kategori F0, dan memiliki keturunan, kemudian memiliki keturunan lagi. Jadi bisa disebut generasi ketiga yang boleh dipelihara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reaserch) dimana penelitian dilakukan di Peternak Burung Dilindungi, Penjual Burung, Asosiasi Peternak Burung Nusantara (APBN) Cabang Yogyakarta dan Kementerian Kehutanan BKSDA, dengan sifat penelitian deskiptif analitis, pendekatan yang digunakan Yuridis-Empiris, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap narasumber. Hasil wawancara tersebut digunakan sebagai sumber data primer, penelitian ini juga didukung dengan penelitian pustaka. Serta dengan kerangka teoritik yaitu teori Hak Asasi Manusia (HAM), dan teori Penegakan Hukum, sebagai pendukung penulis dalam menyajikan analisis terhadap Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Di Yogyakarta. Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 terhadap Peternak Burung Jalak Putih dan Jalak Bali di Yogyakarta sudah diterapkan, dan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 untuk mempermudah tata cara penangkaran, ternyata banyak ditemukan kendala dalam implementasinya. Terlebih penangkar yang tidak sepenuhnya menguasai teknik penangkaran dengan benar dan hanya terfokus 1 obyek saja yang ditangkarkan, justru hanya membebankan biaya operasional untuk kebutuhan sehari-hari sehingga banyak ditemukan penangkar yang tidak memperpanjang perizinannya.} }