relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50183/ title: PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA creator: Prusut Papandrio, NIM.: 16340059 subject: Pidana Anak subject: Pidana Islam description: Anak merupakan aset berharga yang dimiliki oleh suatu bangsa. Pola pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Tidak jarang anak yang terjebak dalam lingkungan yang tidak kondusif ditambah faktor ekonomi yang kurang memadai, mengakibatkan anak tersebut melakukan kenakalan yang berujung pada tindak pidana. Saat ini Indonesia telah memiliki sistem peradilan anak yang lebih mengakomodir hak-hak anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dibandingkan sistem sebelumnya yaitu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Dalam sistem peradilan pidana anak saat ini terdapat suatu mekanisme rechterlijk pardon/pemaafan hakim. Namun, aturan tersebut masih menjadi teks mati karena belum memiliki pedoman dan aturan tambahan yang jelas. Sejak 1968, mulai digaungkan terkait dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Mengingat hukum pidana yang saat ini dipakai masih terpaku pada hukum warisan Belanda yang sangat individualistik dan liberalistik. Pembaruan tersebut sejalan dengan adanya penerapan rechterlijk pardon/pemaafan hakim untuk menanggulangi kekakuan dalam hukum pidana. Maka dari itu perlunya untuk mengetahui urgensi penerapan rechterlijk pardon/pemaafan hakim khususnya dalam peradilan anak dan menentukan bagaimana aturan ini bisa diimplementasikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan data literer (pustaka), yaitu penelitian di mana sebagian besar data yang diperlukan dan yang akan dikaji adalah data yang bersifat sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rechterlijk pardon/pemaafan hakim perlu dilakukan, karena sejatinya konsep tersebut seiring dan sejalan dengan konsep perbaruan hukum pidana dan pemidanaan di Indoensia. Tentunya penerapan tersebut berpedoman pada substansi pada norma yang tertera pada Pasal 53 dan 54 ayat (1) RKUHP. Hal ini sejalan dengan teori penjatuhan putusan yang menekankan pada keseimbangan (pelaku dan korban) serta pada pengetahuan dan wawasan keilmuan hakim dalam memutus suatu perkara. date: 2020-05-22 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50183/1/16340059_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50183/2/16340059_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-AKHIR.pdf identifier: Prusut Papandrio, NIM.: 16340059 (2020) PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.