<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW)"^^ . "Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hayat berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam realitanya sebuah perkawinan banyak terdapat permasalahan yang bisa berujung perceraian. Murtad yang dilakukan dalam sebuah perkawinan menjadi hal menarik untuk dibahas. Dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dua pasal yang membahas tentang murtadnya salah seorang pasangan suami istri. Pertama pembahasan tentang murtad terdapat pada pasal 116 huruf h tentang sebab-sebab perceraian. Kedua terdapat secara implisit pada pasal 75 tentang pembatalan perkawinan. Dua hal yang pokok perkaranya sama tetapi memiliki dua penyelesaian berbeda. Pengadilan Agama Ngawi memiliki wilayah yurisdiksi yang mayoritas masyarakatnya Muslim dan memegang erat norma-norma sosial yang ada. Pada tahun 2018 terdapat satu kasus yang ditangani dengan nomor perkara 1953/Pdt.G/2018/PA.Ngw. Hal tersebut menarik untuk diteliti.\r\nPokok permasalahan pada skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 1953/Pdt.G/2018/PA.Ngw tentang perceraian karena murtad dan bagaimana pertimbangan hakim tersebut dalam tinjauan menurut hukum islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif analitik yaitu mendeskripsikan dan menganalisis hasil wawancara dengan hakim. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis menggunakan hukum positif berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam, sedangkan pendekatan normatif menggunakan hukum islam yaitu Nash Al Qur’an, Hadits dan pendapat para Ulama.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan perkara nomor 1953/Pdt.G/2018/PA.Ngw menganggap perselisihan dan pertengkaran antara suami istri menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini. Dalil gugatan yang menunjukan murtadnya suami menimbulkan perselisihan tidak dapat dibuktikan karena suami tidak hadir dalam persidangan sehingga hakim memutus perkara ini dengan talak ba’in. Dalam tinjauanya menurut Hukum positif dan hukum Islam, hal ini dibenarkan oleh keduanya yaitu menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu pada pasal 116 huruf (f) dan pendapat imam malik yang menyatakan bahwa apabila dakwaan dari penggugat telah terbukti dan antara penggugat dan tergugat tidak dapat didamaikan kembali maka hakim berhak menjatuhkan talak ba’in tergugat terhadap penggugat."^^ . "2020-05-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15350028"^^ . "MUHAMMAD HAMDAN HANIF ARIFIN"^^ . "NIM. 15350028 MUHAMMAD HAMDAN HANIF ARIFIN"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Text)"^^ . . . . . "15350028_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Text)"^^ . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD\r\n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #50217 \n\nPERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA NGAWI TENTANG PERCERAIAN KARENA MURTAD \n(STUDI PUTUSAN 1953/PDT.G/2018/PA.NGW)\n\n" . "text/html" . . . "Keluarga Islam" . .