@phdthesis{digilib50254, month = {June}, title = {TAQDIR NAU'IYAH TARJAMAH KITAB RISALAH AHL AL SUNNAH WA AL JAMA'AH LI KYAI HAJI HASYIM AS'ARI ALLADHI TARJAMAH 'ABDURRAHMAN AL JAWI (NAZORIYAH MANGATUR NABABAN; AL DABTAH WA AL QUBULAH WA AL MAQRU'AH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 15110031 Didi Manarul Hadi}, year = {2020}, note = {Pembimbing, Prof. Dr. Ibnu Burdah, M.A}, keywords = {Taqdir Nau'iyah, Tarjamah, Penilaian, Keakuratan, Keberterimaan, Keterbacaan, Kualitas Terjemah, Risalah Ahlussunnah, Terjemahan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50254/}, abstract = {Skripsi ini membahas kualitas terjemahan kitab Risalah Ahlu as-Sunnah Wa al-Jama?ah karya Muhammad Hasyim Asy?ari yang diterjemahkan oleh Abdurrahman al-Jawi. Penulis adalah salah satu ulama masyhur di Indonesia dan merupakan tokoh berpengaruh, ia adalah pendiri organisasi Nahdlatul Ulama, organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia. Selain itu Hasyim Asy?ari juga memiliki peran dalam pendirian bangsa Indonesia. Oleh karenanya, buku ini menjadi rujukan di kalangan luas umat Islam Indonesia khususnya warga nahdliyyin. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kualitas hasil terjemahan buku tersebut. Dalam persoalan kualitas terjemah, suatu teks dapat dikatakan berkualitas baik jika: 1) teks terjemahan tersebut akurat dari segi isinya (pesan yang terkandung dalam terjemahan harus sesuai dengan bahasa sumber), 2) teks terjemahan harus sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam bahasa sasaran, dan 3) teks terjemahan dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca sasaran. Mangatur Nababan dalam jurnal kajian Linguistik dan Satra, Vol. 24, No.1 yang berjudul ?Pengembangan Penilaian Kualitas Terjemah? mengklasifikan penilaian kualitas terjemah menjadi tiga konsep kunci dalam penilaian kualitas penerjemahan, yaitu; keakuratan, keberterimaan, dan keterbacaan. Dengan paparan di atas, peneliti bermaksud meneliti hasil terjemahan kitab Risalah Ahlu as-Sunnah Wa al-Jama?ah karya Muhammad Hasyim Asy?ari yang diterjemahkan oleh Ngabdurrahman al-Jawi dengan menggunakan teori Mangatur Nababan tersebut.} }