%A NIM.: 16340006 Satriyo Pangestu %O Pembimbing : Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum. %T ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP MAYAT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 15/PID.B/2019/PN.BTL) %X Pertimbangan Majelis Hakim menentukan berat ringannya hukuman yang harus dijalankan terdakwa termasuk pada kasus yang jarang terjadi seperti kekerasan terhadap mayat. Melihat beberapa putusan yang melibatkan mayat sebagai korban ini, setiap hakim membuat pertimbangan dan keputusan yang berbeda-beda. Hal ini didukung oleh tidak adanya ketentuan yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang kekerasan terhadap mayat (sudah tak bernyawa). Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 15/Pid.B/2019/PN.Btl mengenai kekerasan terhadap mayat, ditinjau dari aspek Materil, aspek Formil, aspek Penjatuhan Putusan dan aspek Penalaran Hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Pendekatan di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Data dalam penelitian ini diperkuat dengan hasil wawancara kepada Majelis Hakim. Hasil Penelitian terhadap Putusan Nomor: 15/Pid.B/2019/PN.Btl menyimpulkan beberapa hal: pertama, ditinjau dari Aspek Formil putusan tersebut telah sesuai atau didukung oleh alat bukti yang memadai dan sah sebagaimana ditetapkan dalam hukum acara. Kedua, ditinjau dari Aspek Materil. Majelis Hakim tidak memenuhi aspek materil karena menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu alasannya adalah karena unsur kekerasan dalam Pasal 170 ayat (1) tidak terbukti. Ketiga, ditinjau dari Aspek Penjatuhan Putusan. Hakim tidak memperhatikan terdakwa atas kegoncangan jiwa dan niat baik dari terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak sepatutnya dijatuhkan sanksi penjara selama lima bulan karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan. Keempat, di tinjau dari Aspek Penalaran Hukum disimpulkan bahwa argumentasi yang dibangun oleh Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan yang tidak berimbang. Majelis Hakim hanya memperhatikan keterangan saksi-saksi. Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dalam persidangan. Tetapi Majelis Hakim tidak memperhatikan apa isi dari keterangan terdakwa. Dimana keterangan dari terdakwa behubungan dengan unsur mensrea. %K Tindak Pidana, Kekerasan Pada Mayat, Putusan Hakim %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50272