%A NIM.: 16340033 Amalia Chandra Pratiwi %O Pembimbing : Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H. %T STRAFMAAT SANKSI PIDANA DENDA DAN PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA %X Pidana denda merupakan kewajiban membayar sejumlah uang, sebagaimana telah ditentukan di dalam putusan hakim yang dibebakan kepada terpidana atas pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukannya. Pidana denda ini diancamkan terhadap hampir semua pelanggaran (overtredingen) yang tercantum dalam buku III KUHP dan juga terhadap kejahatan dalam Buku II KUHP yang dilakukan dengan tidak sengaja. Selain KUHP, pidana denda juga diatur di Luar KUHP untuk menangani tindak pidana khusus dan RUU KUHP. Pidana denda dianggap sebagai pidana alternatif, karena termasuk jenis pemidanaan yang ringan. Namun, dalam menerapkan pidana denda selalu timbul permasalahan mengenai nominal yang dijatuhkannya. Permasalahan pada nominal tersebut, tentunya akan berimbas pada strafmaat yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidananya. Yang mana, strafmaat sendiri berkesinambungan dengan keadilan dalam penjeraan yang semestinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode sumber data primer, sumber data sekunder, sumber data tersier Hasil penelitian menunjukan bahwa strafmaat sistematika penjatuhan sanksi pidana denda berdasarkan KUHP serta Pembaharuan hukum pidana Indonesia, masih ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pidana denda. Kekurangan tersebut, memberikan keleluasaan terhadap terpidananya untuk tidak melaksanakan pidana denda yang telah dijatuhkan oleh hakim. Meskipun dalam penerapannya pidana denda sendiri memilki kelebihan, namun kelebihan yang dimilki pidana denda belum mampu secara seutuhnya menutupi kekurangankekurangan yang dimilki oleh pidana denda. Hal ini karena, pedoman yang mengatur mengenai pidana denda (KUHP), sudah usang. Diterbitkannya pembaharuan-pembaharuan mengenai pengaturan pidana denda, seperti PERMA No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP serta RUU KUHP, kekuatan hukum yang dimiliki tidak mampu menyeimbangkan unsur strafmaat pidana denda di Indonesia. Selain itu, pengaturan denda di luar KUHP memilki “kelonggaran penjatuhan sanksi”. Yakni, apabila terpidana tidak mampu melunasi pidana dendanya, maka diganti dengan pidana kurungan/pidana penjara. Hal inilah yang menimbulkan pidana denda penjeraanya tidak optimal. Mengenai keadilan yang dihasilkan dari penerapan strafmaat pidana denda, tentunya, keadilan tersebut belum bisa diterapkan secara optimal. Hal tersebut terbukti dalam pengaturan pidana denda, pada sisi pembaharuannya, yakni Perma No. 02 Tahun 2012 belum digunakan seutuhnya, karena Perma No. 02 Tahun 2012 masih terdapat ketidakpastian dan ketidaksinkronan dalam penerapannya. Tentunya ini merupakan penghambat dalam proses pemidanaan denda baik dimasa sekarang maupun di masa akan mendatang %K Hukum Pidana Indonesia, Pidana Denda, Starfmaat %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib50279