%A MOCHAMAD ARIF FAIZIN - NIM. 94342187 %O Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurohman SW., M.Ag. 2. Drs. Susiknan Azhari, MA. %T PROFESI DOKTER HEWAN MENURUT FIQIH SYAFI'IYAH DAN MALIKIYAH %X Dikotomi ilmu pengetahuan seringkali dipandang merancukan berbagai persoalan di negeri Islam, kemunduran semangat untuk mengejar ilmu-ilmu pengetahuan yang bersifat praktis seringkali dipandang berlawanan dengan teologi dan kultur kaum santri. Hebohnya kasus halal atau haramnya Ajinomoto karena diproses dengan MSG (monosodium,glutamate) sebagai katalisatornya baru-baru ini meledak. Pro dan kontra ditingkat ummatpun menjadi komoditi politik yangn terkadang justru membingungkan ummat sendiri. Heboh kasus anthrax yang berdekatan dengan hari Raya Iedul Qurban juga membuktikan bahwa ternyataumat Islam masih membutuhkan ahli-ahli diberbagai bidang ilmu, agar semua hal bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya diperdebatkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat naratif analitis.Dalam penyusunan penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah induktif dan deduktif, dan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan normative yang dalam hal ini adalah ushul fiqh. Profesi dokter hewan adalah profesi yang berkembang setelah terjadinya proses domestifikasi pada hewan untuk kepentingan manusia. Tidak ada alasan untuk menolak profesi ini meskipun mereka harus menangani anjing dan babi, sebab itu hanyalah sebagian kecil dari kemaslahatan yang jauh lebih besar. Semua ulama Syafi'iyah dan Malikiyah bersepakat tentang keharaman daging babi dan anjing, namun demikian ketika masih hidup keduanya berselisih pendapat tentang kenajisannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh terhadap kebolehan profesi dokter hewan terhadap anjing, sedangkan untuk babi lebih sepakat untuk menghindari bekerja di peternakannya, walau bukan berarti tidak mempelajari hewan tersebut secara detail. %K profesi, dokter hewan, fiqh Syafi'iyah dan malikiyah %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5029