@phdthesis{digilib5030, month = {November}, title = {PRINSIP-PRINSIP MU'AMALAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM PERSEROAN TERBATAS DI PASAR MODAL}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MOHAMMAD IDHAM FITHRI - NIM. 97382873}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Parto Djumeno 2. Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE.}, keywords = {mu'amalah, jual beli saham, perseroan terbatas, pasar modal}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5030/}, abstract = {Pembangunan ekonomi dan bisnis umat di masa sekarang dan masa depan haruslah dilakukan oleh para pelaku yang tidak saja professional dalam teknologi bisnis dan manajemen usaha, tetapi juga menguasai Syari'ah dan fiqh mu'amalah dengan segenap prinsip-prinsipnya. Pemahaman tersebut oleh umat Islam sangat dicamkan karena sudah cukup lama umat Islam khususnya di Indonesia mengalami suatu penyakit dualisme ekonomi-syari'ah yang cukup kronis. Dua.lisme ini muncul sebagai akibat dari ketidakmampuan umat untuk menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu ekonomi dan syari'ah yang seharusnya saling mengisi dan menyempurnakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik. Untuk mendapatkan data yang mendukung penelitian ini maka dibutuhkan sumber data primer dan sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative, dan untuk menganalisis data yang terkumpul digunakan cara kualitatif dengan teknik deduktif dan induktif. Islam bukanlah agama yang sempit, hal ini tercermin dari sikap Islam dalam menghadapi bidang mu'amalah yang selalu berkembang memenuhi kebutuhan zaman. Transaksi jual beli saham PT di Pasar Modal, dalam dunia usaha merupakan sesuatu hal baru. Namun karena dalam prakteknya telah memenuhi prinsip-prinsip mu'amalah, maka kegiatan tersebut dipandang boleh. Semuanya dengan memegang teguh prinsip mubah, maka suka sama suka ( amp;\#8216;an taradin), mendahulukan maslahat daripada madarat dan menegakkan keadilan. Prinsip mubah dalam transaksi jual beli saham PT, didasari bahwa hukum mu'amalah dalam Islam merupakan hak preogratif manusia untuk mengembangkannya. } }