TY  - THES
N1  - Pembimbing : Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum
ID  - digilib50312
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50312/
A1  - Muhammad Zaky Mubarok, NIM.: 16340099
Y1  - 2020/05/28/
N2  - Dalam perkembangan tindak pidana selalu muncul kejahatan jenis baru dengan  modus operandi yang berbeda dengan kejahatan lainya. Munculnya kejahatan baru ini harus dibarengi dengan terciptanya kebijakan yang mengaturnya. Salah satu kejahatan jenis baru yang sering terjadi yaitu kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berlaku sekarang korporasi tidak diakui sebagai subjek hukum pidana karena eksistensinya baru muncul beberapa dekade setelah KUHP diterapkan di Indonesia, maka untuk mengakomodir dasar hukum tindak pidana korporasi, subjek hukum korporasi di masukan ke dalam undangundang sektoral. Akan tetapi pada kenyataanya  perumusan dalam beberapa undangundang sektoral masih terdapat kekurangan dan secara pengaplikasianya masih sedikit  korporasi yang melakukan tindak pidana perkaranya masuk ke ranah pengadilan. Hal  ini disebabkan belum adanya aturan yang konkrit dan jelas dalam menangani tindak  pidana korporasi. Undang-undang sektoral belum sepenuhnya memberikan formulasi  yang  tegas untuk dijadikan dasar hukum penanganan tindak pidana korporasi hal tersebut akan menciptakan ketidakadilan bagi negara dan masyarakat. 
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitik yaitu dengan mendeskripsikan permasalahan yang menjadi fokus penelitian dan menganalisis data sebagai sarana untuk memecahkan pokok permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan di mana data primer didapat dari buku-buku hukum, jurnal, skripsi, makalah dan tulisan-tulisan lainnya. Sedangkan data sekunder didapat dari barbagai macam buku dan tulisan-tulisan yang menunjang dalam penelitian ini. 
Hasil penelitian ini menunjukan politik hukum atau kebijakan hukum pidana dalam memformulasikan delik korporasi pada undang-undang sektoral kurun waktu 2009-2019 yang mengatur tindak pidana korporasi masih terdapat kekurangan. Kekurangan itu meliputi perbedaan perumusan sanksi pidana untuk korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan, adanya undang-undang yang tidak menerapkan pidana tambahan untuk korporasi, ketidakjelasan dalam formulasi perumusan pertanggungjawaban pidana baik berupa kapan suatu korporasi dapat dipertanggungjawabkan dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan tersebut mendapatkan jalan keluar setelah adanya wacana pembaharuan Kitab UndangUndang  Hukum Pidana yang di dalamnya telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur secara rinci dan jelas pertanggungjawaban korporasi.  Ini merupakan langkah progresif politik atau kebijakan hukum pidana (legal policy) dalam penanganan tindak pidana korporasi ke depanya.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - Politik Hukum
KW  -  Pidana Korporasi
KW  -  Peraturan Perundang-Undangan
M1  - skripsi
TI  - POLITIK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  DI INDONESIA PERIODE 2009-2019
AV  - restricted
EP  - 153
ER  -